JAKARTA, TELISIK.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi yang diumumkan pada 29 April 2025 menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE tidak lagi dapat dikenakan terhadap institusi pemerintah, badan usaha, atau kelompok tertentu.

Langkah ini diambil untuk mencegah penafsiran yang keliru dan penyalahgunaan hukum oleh aparat penegak hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku terhadap institusi pemerintah, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.

Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa, 29 April 2025.