DPRD Bahas Pengusulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati Buteng
Reporter Buton Tengah
Senin, 02 November 2020 / 6:48 pm
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah mengadakan rapat paripurna, dengan pembahasan pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng, Senin (2/11/2020).
Rapat paripurna tersebut, telah menghasilkan satu surat keputusan terkait pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Buteng, Burhanuddin mengatakan, surat keputusan ini mengungkapkan beberapa poin-poin penting. Pertama, hal ini berdasarkan kutipan akta kematian No.7414-KM-0482020/001 Tanggal 6 agustus 2020.
Kedua, rapat badan musyawarah Kabupaten Buton Tengah bersama pihak eksekutif pada hari selasa tanggal 22 september 2020 tentang pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng.
Ketiga, rapat paripurna DPRD Buton Tengah memutuskan, menetapkan dan memberhentikan Kapten Infantri Lantau sebagai wakil Bupati Buton Tengah yang terpilih dari pemilihan Bupati Wakil Bupati tahun 2017.
Baca juga: Serikat Pekerja di Jawa Timur Tolak Omnibus Law dan Soroti UMP 2021
Selain itu, ia juga menjabarkan bahwa selanjutnya surat keputusan ini nantinya akan diajukan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah. Setelah itu baru ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
"Selanjutnya surat keputusan ini akan di ajukan ke Gubernur Sultra melalui Bupati Buton Tengah untuk mendapatkan keputusan dari Kementrian dalam Negeri RI," ungkapnya Senin (2/11/2020).
Senada dengan itu, Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto mengungkapkan, mekanisme yang disampikan oleh Sekretaris Dewan lewat pembacaan sambutanya tadi itu sudah tepat.
"Mekanismenya surat itu di ajukan ke Gubernur melalui bupati dan nantinya akan di bawa ke Kemendagri untuk dibahas," pungkasnya. (B)
Reporter: Mutarfin
Editor: Fitrah Nugraha