DPRD Bombana Tolak Calon Sekwan Usulan Pemda

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Selasa, 01 Juni 2021  /  11:51 am

Dua unsur pimpinan Dewan Bombana, Arsyad bersama Iskandar. Foto: Hir Abrianto/Telisik

BOMBANA, TELISIK.ID - Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bombana menolak Muhammad Aris, usulan Pemda Bombana untuk posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) baru.

Berdasarkan data yang dihimpun Telisik.id, Pemda melayangkan surat permohonan persetujuan pengangkatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bombana yang ditandatangani oleh Man Arfa, Sekretaris Daerah Bombana tertanggal 7 Mei 2021.

Dalam surat bernomor: 800/619/BKPSDM, Muhammad Aris, SE diusulkan karena telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menggantikan Mahyuddin yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bombana.

Mahyuddin diketahui menjabat sebagai Sekwan sejak dilantik pada Jumat, 23 Agustus 2019 lalu, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Pemda Bombana.

Baca Juga: Ini Jumlah Pemilih Baru di Kota Kendari pada Mei 2021

Sementara Muhammad Aris saat ini menjabat sebagai Asisten II, sempat menjabat sebagai Pelaksana Kepala Dinas Kominfo Bombana menggantikan Kalvarios. S beberapa waktu lalu.

Muhammad Aris telah mengikuti Job Fit serta mendapatkan rekomendasi hasil ujian kompetensi dalam rangka mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) sebagai mana tertuang dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor : B-1634/KASN/4/2021 tanggal 27 April 2021.

Ketua DPRD, Arsyad dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa dalam pengangkatan jabatan Sekretaris Dewan kabupaten/kota diatur ketat oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Baca Juga: Kenakalan Remaja di Tomia Timur Wakatobi Marak

"Pada pasal 205 ayat 2 UU 23 tahun 2014, calon yang diajukan harus tiga orang tapi yang diusulkan oleh Pemda hanya satu orang. Itu batal secara syarat aturan jadi kami untuk sementara menolak menyetujui permohonan ini," ucap Arsyad.

Pria yang akrab disapa Aso ini menegaskan bahwa penolakan persetujuan atas usulan Pemda tidak ada tendensi pribadi, melainkan aturan yang dijalankan bahwa calon yang diusulkan harus 3 orang, yang kemudian akan disetujui berdasarkan hasil pertimbangan bersama.

Sahutan dewan itu telah resmi dilayangkan dalam bentuk surat dengan nomor : 170/022/DPRD/V/2021. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali