DPRD Buton Selatan Bakal Bentuk Pansus dan Hak Interpelasi

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Kamis, 16 Januari 2020  /  11:22 pm

Wakil ketua satu DPRD Buton Selatan (Busel) yang juga ketua DPD partai Hanura Busel, Aliadi SP.d., MM. Foto: Deni/Telisik

BATAUGA, TELISIK.ID - Kebijakan Bupati Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani yang rajin melakukan rotasi dan pelantikan aparaturnya membuat Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi, geram dan angkat bicara. Ketua DPD Hanura Busel ini menilai, proses pelantikan tersebut melanggar aturan.

Baca Juga: Pelamar CASN Wakatobi Mulai Ambil Kartu Ujian

Kata dia, berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 pasal 2 ayat (3) tentang tata cara melaksanakan mutasi dan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), proses mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Sementara pada faktanya, Bupati Busel, Arusani melakukan pelantikan dua kali dalam sebulan.

"Pelantikan bulan Desember 2019 lalu, status Arusani itu masih pelaksana tugas (Plt) Bupati. Nah, dia (Bupati Busel, Arusani, red) harus mengantongi izin dari Mendagri. Sekarang apakah ada izin itu," tanya Alumni Universitas Negeri Patimura, Ambon itu.

Lebih jauh dikatakan, pada pelantikan pertama tepatnya Desember 2019 itu, memungkinkan mengantongi izin. Namun pada pelantikan ke-dua yakni 27 Desember 2019 diduga kuat tidak mengantongi izin resmi baik dari Mendagri maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, dalam ketentuan PP nomor 49 tahun 2008, seorang pelaksana tugas (Plt) dilarang melakukan mutasi jabatan tanpa mengantongi izin dari menteri dalam negeri (Mendagri).

"Nah, pelantikan yang hanya selang seminggu ini yang harus dipertanyakan. Karena tidak mungkin semua izin dari kementerian ini bisa keluar hanya selang dalam seminggu, apalagi izin Mendagri," nilainya.

Ia mengakui, bila pemutasian jabatan adalah hak prerogatif kepala daerah. Namun semua itu berdasarkan aturan dan regulasi yang harus dipatuhi. Tidak boleh dilakukan semau-mau kepala daerah.

"Okelah untuk pelantikan eselon tiga, tapi kusus eselon dua itu ada aturannya dalam memutasi. Minimal dua tahun menduduki jabatan itu baru bisa di mutasi lagi," geram Aliadi.

Pria berdarah Batuatas ini mengaku, akan menjalankan fungsi pengawasannya seperti yang tertuang pada peraturan DPRD nomor 1 tahum 2019 dan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasalnya, kebijakan pemutasian ini berdampak luas kepada masyarakat dan pemerintahan.

Dengan begitu, sangat dimungkinkan DPRD Busel akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menuju pada hak interpelasi, kemudian mengajukan hak angket sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman dan tatatertib DPRD serta peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.

"Kalau begini, kita akan tolak anggaran assesment dan fit propertest. Masalahnya yang menduduki rangking satu, dua dan tiga terkadang tidak diangkat. Ini kan mubazir dananya, yang seharusnya diangkat dan menduduki posisi eselon dua itu yang sudah lulus test dan mendapat peringkat satu. Ini malah yang diambil rangking dua dan tiga," kesalnya.

"Seharusnya yang diambil itu yang rengkin satu dulu, bukan yang rangking dua atau tiga bahkan tidak ada rangkingnya. Ini kan tidak ada gunanya memfit ASN untuk menduduki jabatan eselon dua, sementara yang rangking dalam fit itu tidak dijadikan acuan. Apa maunya Bupati ini," tambah Aliadi.

Sejak Desember 2019 hingga Januari 2020, Bupati Busel, Arusani tercatat telah melakukan empat kali pemutasian jabatan. Pada Desember 2019, Arusani melakukan dua kali pelantikan. Dalam pelantikan tersebut, salah satu kadis, La Hardin baru menjabat tiga hari di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah, La Diadi baru seminggu menjabat sudah dimutasi lagi.

Januari 2020, Bupati Busel, Arusani kembali melakukan pelantikan sebanyak dua kali. Pada pelantikan pertama, Arusani memutasi kepala OPD nya yang baru menjabat tiga Minggu. Mereka adalah kadis Kominfo Busel, Ahmad Syahroni dan Kadis Perikanan dan Kelautan Busel, Vivianti Nafi. Keduanya dimutasi menjadi staf ahli pemerintahan Busel.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

TOPICS

Pemkab Busel