DPRD Didesak Laporkan Sekda Butur ke Mendagri dan KASN, Ini Alasannya

Aris

Reporter Buton Utara

Jumat, 10 September 2021  /  2:45 pm

Forum Mahasiswa Menggugat saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Butur. Foto: Ist.

BUTON UTARA, TELISIK.ID - DPRD Buton Utara (Butur) didesak segera memanggil Sekda Butur, Muhammad Hardhy Muslim, terkait nonjob atau pembebastugasan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Butur.

Desakan itu disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Butur, Jumat (10/9/2021).

Nonjob sejumlah ASN di Butur tersebut harus disikapi secara serius. Pasalnya, dalam melakukan hal itu, Sekda Butur Muhammad Hardhy Muslim diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Butur ini lahir atas perjuangan seluruh masyarakat Butur. Sehingga persoalan ini harus disikapi," kata salah seorang orator, Sudin.

Sudin sangat berharap, setelah memanggil Sekda Muhammad Hardhy Muslim, DPRD Butur harus segera melaporkan persoalan tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sudin menilai, nonjob sejumlah ASN tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu sama saja dengan melakukan pembunuhan karakter putra daerah. Sehingga mereka harus dikembalikan kepada jabatan semula.

Baca juga: Pembangunan Talud di Wakatobi Tetap Berjalan Meski Diprotes

"Ini sangat ironi, ada yang tidak memenuhi syarat tapi sudah diberi jabatan," tambah Sudin.

Sementara itu Ketua DPRD Butur, Diwan mengatakan, persoalan pelantikan pejabat yang dilakukan pekan lalu merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.

Kendati demikian, aspirasi yang disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat sudah didengarkan.

"Masalah ini bukan hari ini tuntas. Meskipun kami sudah dengar keluhan itu," tandasnya.

Menurut Diwan, soal nonjob sejumlah ASN Pemda Butur, DPRD Butur akan mempelajari aturannya seperti apa. Sehingga persoalan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu.

"Kami juga akan telusuri kenapa terjadi seperti ini," ujar Diwan.

Baca juga: Instruksi Bupati Muna Penyambungan Air Bersih di Sembilan Desa Belum Terealisasi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Butur Ahmad Afif Darvin menyatakan, pihaknya konsisten terhadap tuntutan yang disampaikan Forum Mahasiswa Menggugat. Meski begitu, unsur pimpinan akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk melakukan pemanggilan.

"Tuntutan teman-teman ini sebentar kita akan rapatkan bersama teman-teman. Kita akan pelajari aturannya. Sebentar kita koordinasi untuk hearing. Hasil ini akan menjadi bahan kita untuk melaporkan ke Mendagri dan KASN," tegasnya.

Hal serupa disampaikan anggota DPRD Butur, Rahman. Dia menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten mendukung langkah yang dilakukan sejumlah ASN yang dibebastugaskan atau nonjob untuk menempuh upaya hukum.

Bahkan, lanjut dia, secara kelembagaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memperjuangkan hak-hak ASN yang tertindas.

"Kita akan panggil Sekda dan seluruh tim yang terlibat dalam pelantikan tersebut," tambah Ketua PKB Butur ini.

Menurut Rahman, seharusnya semua pihak memiliki pemikiran yang sama untuk membangun daerah. Tetapi bila ada arogansi, maka daerah ini tidak maju.

Sebelumnya, pada Jumat (3/9/2021) lalu, Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah melakukan pelantikan dan menonjob sejumlah ASN. Sementara hingga saat ini para ASN tersebut belum mengantongi SK. Sehingga mereka kebingungan akan berkantor dimana. (A)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali