DPRD Kendari Ingatkan Gerai Swalayan Besar Tak Korbankan Pelaku UMKM dan Struktur Ekonomi Lokal
Reporter
Rabu, 18 Desember 2024 / 9:57 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Polemik mengenai izin pendirian gerai-gerai swalayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi pembahasan hangat dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, Rabu (18/12/2024).
Polemik ini mengemuka setelah sejumlah anggota DPRD Kota Kendari mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap dampak keberadaan gerai-gerai swalayan terhadap kearifan lokal dan UMKM.
Mereka menekankan bahwa perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan izin pendirian gerai-gerai besar.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengatakan bahwa pengajuan izin untuk gerai swalayan harus dilihat dari berbagai sisi, terutama dari risiko investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2001 tentang investasi yang memiliki risiko.
Baca Juga: Jadwal KM Tilongkabila Periode 18-25 Desember 2024: Layani Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara
Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa kebijakan ini harus tetap sejalan dengan pengaturan yang lebih memihak kepada perlindungan kepentingan lokal.
“Kami mendukung investasi, tetapi kearifan lokal dan budaya masyarakat Kota Kendari harus tetap dijaga. Jangan sampai investasi ini mengorbankan pelaku UMKM atau bahkan merusak struktur ekonomi lokal,” ujar Zulham saat rapat berlangsung.
Komisi I, kata Zulham, berencana melakukan kajian lebih mendalam mengenai regulasi investasi, termasuk pengendalian dan pembatasan pendirian gerai-gerai besar seperti Indomaret, sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan peraturan daerah (perda) yang ada bisa mengatur perkembangan usaha besar tanpa merugikan pelaku UMKM di Kota Kendari,” jelasnya.
Zulham menegaskan untuk memperkuat pengawasan dan pembatasan jumlah gerai swalayan besar serta jenis usaha lainnya yang dapat berkembang di kawasan tertentu.
Upaya ini, menurut Zulham, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, di mana usaha besar dan usaha kecil dapat berjalan beriringan tanpa saling mengancam.
Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah, mengungkap bahwa saat ini Indomaret telah memiliki 12 gerai di Kota Kendari.
Maman mengatakan bahwa peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dalam proses perizinan sangat bergantung pada penilaian dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya.
DPM-PTSP sebagai lembaga yang mengatur izin investasi memastikan bahwa semua prosedur yang dilalui sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku, seperti melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Meskipun demikian, kami tetap mendorong investasi yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, namun harus tetap memperhatikan peraturan yang ada,” kata Maman.
Baca Juga: Sentra Meohai Kendari Khitan Puluhan Anak Keluarga Kurang Mampu
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, melalui Abdi Prawira, menjelaskan bahwa dalam memberikan izin pendirian Indomaret, yang menjadi fokus utama adalah kesesuaian pemanfaatan ruang.
Menurut Abdi, setiap pembangunan, termasuk pendirian gerai-gerai besar, harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Jika lokasi gerai tersebut sesuai dengan RTRW dan RDTR, maka proses izin bisa lebih cepat. Namun, jika lokasi tidak sesuai, kami akan melakukan penilaian lebih lanjut,” jelas Abdi.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Kendari dan perwakilan pemerintah setempat sepakat untuk terus membahas bagaimana mengatur pendirian gerai-gerai besar agar tidak merugikan pelaku UMKM lokal dan tetap mendukung perkembangan ekonomi daerah. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS