Dishub Sulawesi Tenggara Terapkan Andalalin dalam Perencanaan Pembangunan Infrastruktur
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 06 November 2023
0 dilihat
Rapat Dishub Sulawesi Tenggara bersama tim penilai dan tim pengawas dalam membahas Andalalin. Foto: Ist.
" Andalalin dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di kemudian hari setelah infrastruktur dibangun "
KENDARI, TELISIK.ID - Setiap infrastruktur yang dibangun di jalan Provinsi Sulawesi Tenggara, ternyata tak semata dibangun melainkan dianalisis terlebih dulu oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dalam Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Sulawesi Tenggara, Hariyati mengatakan, Andalalin tersebut dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di kemudian hari setelah infrastruktur tersebut dibangun.
Salah satu contohnya, Dishub saat ini dalam proses melakukan Andalalin untuk pembangunan jalan Wisata Toronipa, Kendari. Dishub menurunkan tim penilai serta tim pengawas yang kompeten dan tersertifikasi oleh Kemenhub.
Dishub juga mengundang unsur pemerintah daerah setempat, dalam hal Jalan Wisata Toronipa yaitu Dishub Konawe, dan juga unsur Dishub dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Sulawesi Tenggara untuk membahas dan menilai lebih lanjut dokumen analisis dampak lalu lintas pembangunan kawasan pariwisata Toronipa.
Dari dokumen Andalalin kawasan pariwisata Toronipa tersebut jika sudah dinilai dan sesuai dengan aturan yang berlaku, akan diberikan rekomendasi persetujuan dokumen Andalalin yang ditandatangani oleh gubernur untuk jalan provinsi.
Dokumen Andalalin selalu dilakukan pengawasan oleh tim monitoring dan evaluasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Ada tiga unsur yang berperan dalam hal ini, Dishub, kepolisian, Dinas PU dan pemerintah setempat bersama-sama mengawasi dokumen rekomendasi persetujuan kawasan Toronipa. Jika sudah terbit nantinya bila ternyata terjadi kemacetan lalu lintas di kemudian hari kemacetan tersebut dapat dicari solusinya sehingga tak terjadi lagi.
Beberapa contoh infrastruktur atau ruang publik lain seperti rumah sakit, hotel, SPBU, dan lainnya juga butuh Andalalin sebelum dibangun.
Penyelenggaraan Andalalin diatur dalam Permenhub Nomor 17 Tahun 2021. Di dalam pasal satu berbunyi 'Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas'.
Dalam pasal 3 dijelaskan, pusat kegiatan yang dimaksud berupa bangunan untuk kegiatan:
- Perdagangan dan perbelanjaan
- Perkantoran
- Industri dan pergudangan
- Pariwisata
- Fasilitaa pendidikan
- Fasilitas pelayanan umum
- Pusat kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan/tarikan lalu lintas.