Dugaan Korupsi Program Bawang Merah Wakatobi, Kasus Bergulir Tiga Tahun Tanpa Tersangka
Reporter
Selasa, 18 Agustus 2026 / 2:25 pm
Koalisi Rakyat Prodemokrasi Sulawesi Tenggara kembali soroti dugaan korupsi program bawang merah wakatobi. Foto: Ist.
WAKATOBI, TELISIK.ID - Koalisi Rakyat Prodemokrasi Sulawesi Tenggara, menyoroti penanganan dugaan korupsi program pengembangan bawang merah pada Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2022.
Koordinator Lembaga, Darman, menyebut perkara tersebut telah bergulir di Polres Wakatobi sejak awal 2023. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan dalam program yang disebut sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Wakatobi tersebut.
Darman menduga, pengelolaan program tersebut sejak awal telah diwarnai sejumlah kejanggalan, termasuk dalam mekanisme penyaluran anggaran kepada kelompok tani.
Ia menyebut, terdapat 21 kelompok tani di Wakatobi yang menerima bantuan program bawang merah dengan nilai sekitar Rp 42.843.800 per kelompok. Menurutnya, setelah dana dicairkan melalui Bank BPD, kelompok tani justru diarahkan untuk menyetorkan kembali dana tersebut kepada pihak Dinas Pertanian.
"Kelompok tani masing-masing hanya diberikan Rp 1 juta dan Rp 3,7 juta, jumlahnya bervariasi," kata Darman, Selasa (18/8/2026).
Selain persoalan penyaluran anggaran, Darman juga menyoroti proses pengadaan bibit bawang merah yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan administrasi.
Ia menyebut, terdapat pembayaran pengadaan bibit kepada dua orang berinisial SAH sebesar Rp 609.657.000 dan AF sebesar Rp 596.157.000.
Baca Juga: Lindungi Pekerja, Bupati Wakatobi Serahkan Santunan JKM di HUT ke-81 RI
Menurut Darman, pembayaran tersebut dilakukan secara tunai. Ia juga menduga kedua orang tersebut bukan merupakan penyedia barang sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
Darman mengatakan, uang yang digunakan untuk pembayaran tersebut berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan dari masing-masing kelompok tani atas perintah Kepala Dinas Pertanian.
"Pembayaran uang tersebut menggunakan uang yang dikumpulkan dari masing-masing kelompok tani atas perintah Kepala Dinas," ujarnya.
Dugaan penyimpangan itu, kata Darman, juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara.
Ia menyebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sultra yang terbit pada 2023, ditemukan kelebihan pembayaran dalam pengadaan bibit bawang merah sebesar Rp 268.829.000.
Menurutnya, sejumlah temuan tersebut semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera memberikan kepastian terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama.
"Fakta-fakta hukum di atas mengindikasikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang serta penyimpangan atas pengelolaan keuangan negara," katanya.
Darman mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Pasalnya, dugaan kasus itu telah ditangani sejak 2023, namun hingga kini belum diketahui adanya penetapan tersangka.
"Kasus ini bergulir dari tahun 2023. Artinya sudah tiga tahun prosesnya berjalan. Tidak etis dalam waktu yang demikian cukup lama proses penyelidikan dan penyidikan belum rampung hingga belum ada tersangka," ujarnya.
Baca Juga: TPP ASN Wakatobi Dipangkas 50 Persen, Gaji Honorer Ikut Dipotong
Ia meminta Polres Wakatobi tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
"Kami mengingatkan Polres Wakatobi agar tetap profesional dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Proses yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan pertanyaan publik," katanya.
Darman bahkan menduga penanganan perkara tersebut seolah diulur dan terkesan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Telisik.id berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut kepada Kanit Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, AKP Risman belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Telisik.id terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (C)
Penulis: Zulkifli Herman Tumangka
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS