Komnas HAM Layangkan Surat Klarifikasi ke Gubernur Sultra Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masyarakat Adat Tolaki Routa Konawe
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 18 Agustus 2026
0 dilihat
Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia, Jumran dan surat klarifikasi oleh Komnas HAM. Foto: Ist
" Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia kembali turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia kembali turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap masyarakat adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kali ini bukan sekadar surat biasa. Komnas HAM secara resmi melayangkan surat kedua kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia.
Dalam surat bernomor 725/PM.00/SPK.03/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan pada 30 Mei 2026 mengenai dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Komnas HAM juga mencatat bahwa permintaan keterangan sebelumnya melalui surat Nomor 529/PM.00/SPK.02/VI/2026 belum memperoleh tanggapan dari Gubernur maupun jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang membuat persoalan ini semakin serius, Komnas HAM memberikan tenggat yang tegas.
Gubernur Sulawesi Tenggara diminta segera memberikan klarifikasi paling lambat 14 hari kerja sejak surat kedua tersebut diterima.
Komnas HAM meminta nomor surat dan agenda 163346 dicantumkan dalam surat tanggapan sebagai bagian dari proses perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, RSUD Bahteramas Terima Mobil Jenazah Gratis dari Bank Sultra
Komnas HAM juga mengingatkan, kewajiban pemerintah dalam penghormatan dan penegakan HAM merupakan bagian dari amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lebih jauh, Komnas HAM menegaskan, permintaan keterangan tersebut diperlukan untuk memastikan prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, surat tersebut memuat peringatan bahwa apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak terdapat tanggapan, Komnas HAM akan menilai tidak digunakannya hak untuk memberikan keterangan dan dapat melanjutkan penanganan kasus berdasarkan keterangan serta informasi yang tersedia sesuai kewenangannya.
Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia, Jumran, S.IP menilai, surat kedua Komnas HAM tersebut menunjukkan bahwa persoalan masyarakat adat Tolaki Routa tidak boleh lagi dipandang sebagai konflik biasa antara masyarakat dengan perusahaan.
“Ini sudah masuk pada ruang perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Komnas HAM sendiri telah menyatakan menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Tolaki Routa dan sekarang kembali meminta klarifikasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara,” tegas Jumran, Selasa (18/8/2026).
Menurut Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra itu, keluarnya surat kedua Komnas HAM harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuka persoalan tersebut secara terang-benderang.
“Jangan sampai masyarakat adat terus diminta bersabar sementara persoalan yang mereka adukan justru tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pemerintah. Surat kedua Komnas HAM ini harus dibaca sebagai alarm serius bagi Pemprov Sultra,” ujarnya.
Jumran menegaskan, pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM dan siap memberikan seluruh informasi serta dokumen yang diperlukan.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami sedang mencari keadilan. Masyarakat Adat Tolaki Routa memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan negara. Kalau ada dugaan pelanggaran HAM, maka harus diperiksa secara objektif, transparan dan imparsial,” kata Jumran.
Jumran meminta Gubernur Sulawesi Tenggara tidak menganggap surat kedua Komnas HAM sebagai persoalan administratif semata.
“Ini bukan surat biasa. Ada pengaduan masyarakat, ada proses permintaan keterangan sebelumnya, ada surat kedua, dan sekarang ada tenggat waktu 14 hari kerja. Pemerintah harus menjawab,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi di lapangan selama proses penanganan dugaan pelanggaran HAM berlangsung.
Baca Juga: Pesantren Ummusshabri Kendari Rayakan HUT ke-81 RI, Beri Reward bagi Santri Berprestasi
“Kami meminta semua pihak menahan diri. Tetapi pada saat yang sama, kami juga meminta negara hadir. Jangan sampai masyarakat adat merasa berjuang sendirian di tanah leluhurnya sendiri,” ujar Jumran.
Menurut Jumran, proses yang sedang berjalan di Komnas HAM harus menjadi pintu masuk untuk mengurai seluruh persoalan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah terdapat tindakan atau kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat Tolaki Routa.
“Kalau pemerintah merasa tidak ada persoalan, jawab secara resmi kepada Komnas HAM. Kalau ada persoalan, mari kita buka dan selesaikan. Yang tidak boleh adalah diam,” tandasnya.
Dengan keluarnya surat kedua Komnas HAM tersebut, Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia bersama Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra kini menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sekarang bolanya ada di tangan pemerintah. Komnas HAM sudah meminta klarifikasi. Kami akan mengawal proses ini. Empat belas hari kerja bukan waktu untuk kembali diam, tetapi waktu untuk menjawab persoalan HAM masyarakat adat secara terbuka dan bertanggung jawab,” pungkas Jumran.
Surat Komnas HAM tersebut ditembuskan antara lain kepada Ketua Komnas HAM, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Menteri Dalam Negeri RI, Bupati Konawe, serta Ketua Pusat Advokasi Konsorsium Hak Asasi Manusia. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS