Ribuan Warga Kolaka Utara Miskin Ekstrem, BPS dan Bappeda Validasi Data
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 24 Februari 2023
0 dilihat
BPS Kolaka Utara saat ini tengah melakukan validasi data melalui sensus regsosek untuk menghasilkan data akurat terkait miskin ekstrem. Foto: Muh Risal H/Telisik
" Lebih dari 7 ribu masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara masuk kategori miskin ekstrem "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Lebih dari 7 ribu masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara masuk kategori miskin ekstrem.
Data tersebut dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI melalui Surat Keputusan (SK) No 25/2022 tentang kabupaten/kota prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Angka tersebut berbanding terbalik dengan kondisi Kabupaten Kolaka Utara yang terkenal memiliki sumber daya alam melimpah.
Baca Juga: Kolaka Utara Masuk Kategori Lima Daerah Miskin Ekstrem di Sulawesi Tenggara
Untuk memastikan akurasi data itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Utara saat ini tengah melakukan validasi data melalui sensus registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
Menurut Kepala BPS Kolaka Utara, Sidik salah satu indikator banyaknya masyarakat miskin di setiap daerah tidak lepas dari data warga penerima bantuan sosial yang disampaikan pemerintah desa yang cenderung tidak akurat.
"Mungkin asumsi mereka semakin banyak warga miskin semakin banyak bantuan yang mengalir ke desa, tanpa disadari kalau data tersebut bisa jadi salah satu acuan pemerintah pusat mengukur tingkat kemiskinan di daerah," terangnya, Jumat (24/2/2023).
Sebenarnya kata dia, banyak faktor yang menyebabkan data penerima bantuan tidak akurat. Bisa jadi karena kepentingan politik, dukungan politik, hubungan kekerabatan, dan juga bisa jadi banyaknya program bantuan sosial yang mesti tersalurkan sehingga data tersebut dipaksakan.
"Sementara bisa jadi mereka masih terkategori mampuh," bebernya.
Karena itu, Regsosek BPS Kolaka Utara yang saat ini masih berjalan akan melakukan pembersihan data dengan cara mengecek dan mengkroscek langsung ke lapangan.
"Sebenarnya kalau data yang disajikan desa bagus pasti semua data mulai dari level camat hingga instansi terkait akan bagus, karena aparat desa tahu betul kondisi masyarakatnya," tukas Sidik.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kolaka Utara, Ihwan mengungkapkan, pihaknya meminta langsung data kemiskinan ekstrem di Kolaka Utara ke Kemenko PMK. Data itu akan ditindaklanjuti sambil menunggu hasil sensus yang dilakukan BPS Kolaka Utara.
"Mungkin rilisnya di awal Juni 2023 tapi sebelum itu, kita juga berupaya mentressing ulang data yang diberikan untuk divalidasi. Jika hasil tressing data itu ternyata tidak benar, maka kita bisa menyampaikan data yang sebenarnya," ujarnya.
Meski demikian, data tersebut wajib ditindaklanjuti melalui program-program termasuk program OPD yang dapat menjangkau masyarakat kategori miskin ekstrem itu.
"Walau kelihatan mustahil. Kita tetap berupaya untuk menuntaskan hingga tahun 2024 sesuai keinginan Presiden RI," imbuh Ihwan.
Terkait akurasi data penerima bantuan di tingkat desa, sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar menyampaikan, sebanyak 84 desa di Kolaka Utara dinilai bermasalah dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2022.
Kesalahan tersebut diduga menyangkut persoalan administrasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan juga penerima yang tidak tepat sasaran.
Baca Juga: Rawan Kebakaran, Damkar Kolaka Utara Butuh Puluhan Hidran
Pihaknya menemukan sebagian KPM BLT berpenghasilan tetap, mencangkup 62 KPM di 25 desa merupakan perangkat desa atau satu KK dengan perangkat desa. 14 KPM di 10 desa merupakan PNS atau satu KK dengan PNS.
BPK juga mencatat sebanyak 1.086 KPM menerima BLT ganda pada 83 desa yang dijadikan sampel data dan terdapat 89 KPM dalam satu KK menerima bantuan serupa dua kali. Bahkan, dari 84 sampel yang diperiksa BPK menemukan hanya satu desa yang tepat.
"Sebanyak 1.086 KPM penerima bantuan tumpang tindih atau ganda nilainya mencapai Rp2.136.900.000. 14 KPM yang merupakan PNS atau satu KK dengan PNS sebesar Rp37.800.000. 62 KPM yang merupakan perangkat desa sejumlah Rp161.100.000," bebernya saat sosialisasi di Kantor Bupati Kolaka Utara, Jumat (27/1/2023) lalu. (A)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS