Dugaan Praktik Judi Dadu di Tiang Layar Deli Serdang Resahkan Warga
Reporter Medan
Selasa, 25 April 2023 / 7:49 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Praktik perjudian dadu dan tembak ikan diduga beraktivitas di Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Bukan hanya kali ini, bahkan selama bulan ramadan, bos judi diduga berani memutar dadu dan permainan itu luput dari perhatian dan tindakan dari Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara.
Aktivitas ilegal itu meresahkan dan merugikan masyarakat. Akan tetapi, bandar judi dan antek-anteknya diduga malah memutar tiga buah dadu untuk ditebak oleh pemain.
Baca Juga: Polisi Kembangkan Kasus Perjudian Diduga Dikelola Benny dan Samsul Tarigan
Padahal, lokasi perjudian itu sudah berulang kali digrebek oleh petugas kepolisian. Akan tetapi, bandar judi itu dengan berani kembali membuka lapak di lokasi itu.
Seorang tokoh agama, Ustda Ahmad Syarif ketika diminta tanggapannya mengaku akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian Polsek Pancurbatu dan Polrestabes Medan atau Polda Sumatera Utara. Sebab, praktik perjudian itu melanggar agama dan hukum.
"Jelas praktik perjudian itu dilarang oleh agama, hukum dan meresahkan masyarakat. Jadi, harus diberantas. Kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait dengan praktik perjudian itu," katanya ketika diminta komentarnya, Rabu (25/4/2023).
Selain itu, tokoh agama ini meminta agar polisi melakukan penindakan terhadap praktik perjudian itu. Tangkap bandar dan pemain judinya.
Baca Juga: Judi Dadu di Brahrang Binjai Diduga Beraktivitas Selama Bulan Suci Ramadan
"Jika polisi tidak tahu ada aktivitas itu, harus melakukan penyelidikan. Jika sudah dapat informasi, harus dilakukan penindakan. Jika tidak ditindaklanjuti, berarti ada apa? Kami juga bisa melakukan penindakan jika tidak ditindak oleh pihak kepolisian," terangnya.
Terpisah, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi terkait dengan praktik perjudian itu mengaku akan melakukan penyelidikan.
"Pasti akan ditindak segala bentuk praktik perjudian di Pancurbatu itu jika memang ada beraktivitas. Perjudian jelas melanggar Undang-Undang dan hukum. Terima kasih atas informasinya," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS