Tebas Korban dengan Parang, Dua Pelaku Begal di Kendari Ditangkap Polisi

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 28 Oktober 2022
0 dilihat
Tebas Korban dengan Parang, Dua Pelaku Begal di Kendari Ditangkap Polisi
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku begal di Kota Kendari bernama Fikri (21) dan Bopak (22), yang beraksi menggunakan parang. Foto: Ist.

" Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap dua pelaku begal di Jalan Poros Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap dua pelaku begal di Jalan Poros Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 23:20 Wita.

Dua begal ini bernama Fikri (21) dan Bopak (22). Keduanya ditangkap di Lorong Rumah Makan Cici, Jalan Mayjend S. Parman Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, keduanya ditangkap setelah menganiaya korbannya berinisial S (45), pada 23 Oktober 2022 yang lalu.

"Para pelaku sengaja melakukan penganiayaan dengan tujuan membegal korban dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat," ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 1 bilah parang yang digunakan pelaku Fikri saat menganiaya korbannya, dan 1 unit motor Yamaha Fino warna hitam DT 3721 UF milik pelaku Bopak.

Lebih lanjut Eka menjelaskan, kronologis penganiayaan bermula ketika korban hendak pulang dari rumah saudaranya yang berada  BTN Indah Permai Puuwatu menuju rumahnya di BTN Lalombaku dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Baca Juga: Mantan Kades Ini Bebas Dakwaan Primair Dugaan Korupsi Tapi Terbukti Secara Subsidair

Saat dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku berjumlah 2 orang, dengan menggunakan sepeda motor, langsung melakukan penganiyaan terhadap korban yang sementara mengendarai sepeda motornya.

"Dengan menggunakan parang, korban dianiaya hingga korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar," jelasnya.

Setelah pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban, kemudian pelaku melarikan diri ke arah jalan poros Lalombaku.

"Korban menjelaskan, pelaku menggunakan sepeda motor matic jenis Yamaha Fino hitam berkenalpot bogar/belah," tambahnya.

Sementara menurut keterangan pelaku, awalnya pelaku bersama rekannya bernama Rendy melakukan pesta miras di rumah rekannya bernama Syawal di BTN. Revalina Kelurahan Anduonohu.

Kemudian pelaku dan temannya meninggalkan tempat tersebut dalam keadaan mabuk dengan berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Fino Warna hitam menuju ke rumah rekannya bernama Farhan di Eks Terminal Lama Kecamatan Puuwatu.

Setelah tiba di rumah rekannya bernama Farhan, pelaku mengambil sajam berupa sebilah parang dan mengajak rekannya tersebut untuk keluar, namun rekannya menolak dikarenakan kondisi pelaku dan Rendy sudah mabuk.

Selanjutnya pelaku bersama Rendy meninggalkan rumah Farhan menuju ke arah Anduonohu melewari jalur Jalan Chairil  Anwar. Pelaku dan Rendy kemudian berhenti di dekat bundaran Landipo, kemudian keduanya mendatangi salah satu rumah warga dan melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor milik warga.

Baca Juga: Warga Pematangsiantar Tenggelam di Danau Toba Ditemukan Tewas

"Melakukan penghadangan kendaraan yang melintas di jalan, dan langsung mengayunkan parang pada punggung korban sehingga korban terjatuh," terang salah satu pelaku kepada polisi.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali memarangi korban pada bagian kaki. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban ke arah Anduonohu menuju ke rumah rekannya bernama Syawal yang berada di BTN Revalina, untuk menyimpan parang yang digunakan saat membacok korbannya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bawah telinga, luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan, luka robek pada bagian kaki kiri, luka gores pada bagian kaki kanan dan luka robek pada bagian kepala.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga