Enam Daerah Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Baubau Raih UHC Award 2026
Reporter
Selasa, 27 Januari 2026 / 9:22 pm
PPs Kepala Cabang BPJS Kesehatan Baubau, Eka Munawir. Foto: Elfinasari/Telisik
BAUBAU, TELISIK.ID – Enam kabupaten/kota di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Piagam Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2026.
Penghargaan ini merupakan pengakuan nasional atas komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
PPs Kepala Cabang BPJS Kesehatan Baubau, Eka Munawir, menjelaskan bahwa UHC Award merupakan apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, yang menunjukkan komitmen nyata dan berkelanjutan dalam menjamin kepesertaan masyarakat pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Enam daerah ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam mendukung Program JKN. Komitmen tersebut menjadi alasan utama mereka layak menerima UHC Award Tahun 2026,” ujar Eka, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar; bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; serta didampingi Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Penyerahan berlangsung di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: ITBM Wakatobi Perluas Kerja Sama Internasional dan Target Jadi Universitas
Adapun daerah penerima UHC Award Tahun 2026 meliputi Kabupaten Buton Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi. Sementara itu, Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna belum berhasil meraih status UHC pada tahun ini.
Eka Munawir menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah yang sejak tahun 2025 terus menjaga keberlanjutan Program JKN, baik melalui dukungan kebijakan maupun pembiayaan kepesertaan masyarakat.
UHC Award terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat keaktifan peserta JKN. Kategori UHC Utama diberikan kepada daerah dengan tingkat keaktifan di atas 95 persen, UHC Madya untuk keaktifan 85–95 persen, dan UHC Pratama bagi daerah dengan tingkat keaktifan 80–85 persen. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS