PNS di Buton Utara Beristri Lebih Satu Terancam Hukuman Disiplin Berat

Aris, telisik indonesia
Selasa, 23 Agustus 2022
0 dilihat
PNS di Buton Utara Beristri Lebih Satu Terancam Hukuman Disiplin Berat
KASN menyebut, sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 45 tahun 1990, PNS yang akan beristri lebih dari satu harus mendapat izin pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif. Foto: Kasn.go.id

" PNS yang akan beristri lebih dari satu harus mendapat izin pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang akan beristri lebih dari satu harus mendapat izin pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif.

"Apabila tahapan ini tidak ditempuh, maka sesuai PP tersebut, PNS yang bersangkutan harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," kata Asisten Komisioner KASN, Iip Ilham Firman via WhatsApp, Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), Laode Harmawan juga meminta Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah agar memberikan sanksi kepada PNS yang beristri lebih dari satu.

Menurut Mawan sapaanya, di Buton Utara ada beberapa PNS yang diduga beristri lebih dari satu. Parahnya lagi, PNS yang memiliki istri lebih dari satu itu dilantik menjadi pejabat publik.

Baca Juga: Perumda Air Minum Manggarai Dievaluasi, Bupati Sentil Manajemen Uang dan Pelayanan

Baca Juga: Ini Jadwal Perhelatan Porprov 2022 di Kabupaten Buton dan Kota Baubau

Mawan menerangkan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Kata Mawan, pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

"Dapat juga terjadi di kalangan pejabat Pemda Buton Utara suka beristri lebih dari satu tanpa didukung surat otentik yang dipersyaratkan," ungkap Mawan dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022). (B)

Penulis: Aris

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga