Gagal Blokir Rekening Bank Nasabah, PPATK Kembali Bidik e-Wallet Nganggur
Reporter
Senin, 11 Agustus 2025 / 1:30 pm
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, alihkan pemantauan ke e-wallet nganggur usai blokir rekening. Foto: Detik/Jawapos.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengalihkan perhatiannya pada e-wallet yang tidak aktif, setelah sebelumnya gagal melanjutkan pemblokiran terhadap rekening bank dormant milik nasabah.
Langkah ini dilakukan karena terdapat indikasi penggunaan dompet digital sebagai sarana penampungan transaksi judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan langsung memblokir transaksi e-wallet sebagaimana pemblokiran yang pernah dilakukan terhadap rekening dormant di bank.
“Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” kata Ivan di kantornya, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant di 105 bank pada periode Mei–Juli 2025. Pemblokiran itu dilakukan setelah analisis menemukan sejumlah rekening digunakan untuk tindak pidana.
Namun, kebijakan tersebut kini telah dihentikan. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan bahwa pemantauan terhadap e-wallet masih berjalan.
Baca Juga: Begini Kebijakan Bank BCA dan Mandiri Tanggapi Instruksi PPATK Soal Pemblokiran Rekening
Menurut Danang, sebagian besar saldo e-wallet yang terpantau relatif kecil, umumnya hanya Rp 5 ribu atau Rp 10 ribu.
“E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya,” ujarnya.
Danang juga menegaskan bahwa langkah PPATK saat ini hanya sebatas mencermati potensi risiko e-wallet sebagai rekening penampung deposit judi online.
“Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” tambahnya.
Berdasarkan data PPATK, 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir sebelumnya merupakan rekening tanpa transaksi debit selama 1–5 tahun. Dari hasil analisis yang dilakukan sejak Februari 2025, ditemukan 1.155 rekening terindikasi digunakan untuk tindak pidana.
Akumulasi dana dari rekening bermasalah tersebut mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun. Mayoritas merupakan rekening terkait perjudian sebanyak 517 rekening dengan nilai Rp 548,27 miliar, diikuti rekening terkait korupsi sebanyak 280 rekening senilai Rp 540,68 miliar.
Baca Juga: Begini Tanda Saldo ATM Diblokir PPATK dan Cara Aktifkan Rekening Dormant
Selain itu, PPATK juga mencatat tindak pidana lainnya seperti cybercrime sebanyak 96 rekening dengan nilai Rp 317,5 juta, tindak pidana pencucian uang sebanyak 67 rekening senilai Rp 7,29 miliar, serta kasus narkotika sebanyak 65 rekening dengan nilai Rp 4,82 miliar.
Kasus penipuan tercatat pada 50 rekening dengan nilai Rp 4,98 miliar, penggelapan sebanyak 16 rekening dengan saldo Rp 31,31 triliun, serta tindak pidana perpajakan sebanyak 20 rekening senilai Rp 743,43 juta.
Adapun tiga rekening ditemukan terkait tindak pidana terorisme dengan total saldo Rp 539,35 juta, dua rekening terkait penyuapan senilai Rp 5,13 juta, dan tujuh rekening terkait perdagangan orang dengan nilai Rp 22,83 juta. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS