Begini Kebijakan Bank BCA dan Mandiri Tanggapi Instruksi PPATK Soal Pemblokiran Rekening
Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 06 Agustus 2025
0 dilihat
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra saat memberikan tanggapnnya terhadap kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK. Foto: Erni Yanti/Telisik.
" Menyikapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening, perbankan di Kendari seperti Bank BCA dan Bank Mandiri memberikan klarifikasi dan jaminan kepada nasabah terkait keamanan dana di rekening mereka "

KENDARI, TELISIK.ID - Menyikapi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening, perbankan di Kendari seperti Bank BCA dan Bank Mandiri memberikan klarifikasi dan jaminan kepada nasabah terkait keamanan dana di rekening mereka.
Kepala Prioritas BCA Kendari, Ramadhan Yani menjelaskan, proses pemblokiran rekening sepenuhnya berada di tangan PPATK. Bank hanya memberikan data rekening dormant (tidak aktif) sebagai permintaan awal dari PPATK.
“Kami tidak bisa memberitahukan apakah nasabah ini terblokir atau tidak, karena kami hanya memberikan data rekening yang sudah tidak aktif selama enam bulan kepada PPATK. Setelah itu, mereka yang menganalisa dan menentukan rekening mana yang akan diblokir. Jadi kami juga belum tahu siapa yang akan diblokir,” ujarnya.
Baca Juga: Siswi SMA Negeri 4 Kendari Raih Medali Perak di Festival Sains Nasional 2025
Ia menambahkan bahwa rekening dormant bukan berarti langsung diblokir, melainkan hanya sebagai acuan awal dalam proses analisa oleh PPATK. Meski demikian, nasabah tidak perlu khawatir karena pemblokiran tidak mempengaruhi saldo di dalam rekening.
“Rekening BCA Anda aman, dan saldo tidak berkurang dengan adanya pemblokiran ini,” tegas Ramadhan.
Sementara itu, Assistant Vice President Bank Mandiri Cabang Kendari, Narasulli Rakhman menyebutkan, selama satu bulan terakhir pihaknya menerima 93 pengaduan terkait rekening yang diblokir berdasarkan arahan PPATK.
“Dari 93 rekening tersebut, sebanyak 75 sudah kami bantu proses pembukaan blokirnya. Penyelesaiannya tergolong cepat, 64 kasus selesai dalam 5 hari kerja dan sisanya 11 kasus selesai dalam 6 hari kerja,” jelasnya.
Baca Juga: Wagub Sulawesi Tenggara Sentil Lulusan UHO Pulang ke Desa, Kembangkan Koperasi Merah Putih dan MBG
Narasulli menekankan bahwa kewenangan pemblokiran berada di tangan PPATK, sementara perbankan hanya menjalankan imbauan dan tindak lanjut teknis atas permintaan tersebut.
Dari sisi regulator, Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha memberikan jaminan bahwa nasabah tidak perlu panik jika rekeningnya terdampak pemblokiran, selama dana mereka tersimpan di bank yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selama masih berada di bank yang kami percaya memiliki manajemen risiko yang ketat, seluruh dana yang ada di rekening terblokir pasti aman,” ungkap Bismi. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS