Begini Tanda Saldo ATM Diblokir PPATK dan Cara Aktifkan Rekening Dormant

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 30 Juli 2025
0 dilihat
Begini Tanda Saldo ATM Diblokir PPATK dan Cara Aktifkan Rekening Dormant
Rekening mendadak tidak aktif, saldo ATM tidak bisa diakses, segera periksa ke PPATK. Foto: Repro BCA

" Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang dianggap tidak aktif dalam kurun waktu tertentu "

KENDARI, TELISIK.ID - Tidak semua saldo ATM yang tidak bisa diakses berarti uang Anda hilang. Dalam banyak kasus, hal ini bisa jadi karena rekening Anda masuk kategori dormant dan telah diblokir oleh PPATK.

Pemblokiran semacam ini bukan tanpa alasan, karena PPATK terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya.

Pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang dianggap tidak aktif dalam kurun waktu tertentu. Rekening dormant biasanya adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas finansial, seperti setoran, penarikan tunai, atau transaksi digital selama tiga bulan atau lebih, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Rekening tidak aktif ini bisa disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Mereka sering menggunakan rekening semacam ini untuk transaksi ilegal. Oleh karena itu, PPATK berinisiatif memblokir rekening tersebut demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Namun jangan khawatir, saldo Anda tetap aman dan dapat dikembalikan jika prosedur diikuti dengan benar.

Nasabah yang merasa rekening-nya diblokir PPATK dapat memeriksa statusnya langsung melalui ATM, aplikasi mobile banking, atau internet banking.

Melansir Antara, Rabu (30/7/2025), jika ada pemberitahuan pemblokiran, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan aktivasi ulang melalui formulir resmi dari PPATK.

Proses aktivasi kembali rekening yang diblokir memerlukan beberapa tahapan. PPATK telah menyediakan formulir daring yang harus diisi lengkap, dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Setelah itu, nasabah juga harus melakukan verifikasi di kantor cabang bank terkait agar rekening dapat ditinjau dan diaktifkan kembali.

Baca Juga: Daftar Lengkap 96 Pinjol Legal 2025 Resmi Diakui OJK, Begini Cara Cek Legalitasnya

Berikut ini adalah daftar langkah-langkah mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir oleh PPATK:

1. Mengisi Formulir Keberatan di Situs Resmi PPATK

Akses tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Baca informasi, lalu klik tombol “Berikutnya”

Isi data diri lengkap seperti nama, NIK/paspor, nomor HP, email

Pilih jenis bank, sumber dana, nomor rekening, dan alasan keberatan

Unggah dokumen pendukung seperti:

Bukti pemblokiran rekening

Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi

Identitas diri (KTP/paspor)

Surat kuasa jika dikuasakan

Maksimum 5 dokumen, masing-masing tidak lebih dari 2MB

Klik “Kirim” setelah data lengkap

2. Verifikasi ke Kantor Bank

Datangi cabang bank terkait

Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen pendukung lainnya

Lakukan verifikasi identitas dan proses customer due diligence

3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data oleh PPATK dan Bank

PPATK akan memverifikasi data nasabah bersama bank

Waktu verifikasi normal 5 hari kerja

Jika ada data yang tidak lengkap, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja

Maksimal total waktu proses 20 hari kerja

Baca Juga: Nilai Minimum Rekening Bank Mandiri, BRI dan BNI Tak Diblokir Juni 2025

4. Cek Status Rekening Secara Berkala

Gunakan ATM, mobile banking, atau internet banking untuk cek status

Jika masih bermasalah, hubungi PPATK via WhatsApp di nomor 0821-1212-0195

Agar rekening tidak kembali menjadi dormant, nasabah disarankan rutin melakukan transaksi. Minimal satu kali dalam tiga bulan untuk menghindari status tidak aktif. Transaksi bisa dalam bentuk setoran, penarikan, transfer, atau aktivitas digital lainnya.

Kebijakan PPATK ini sejatinya bukan untuk mempersulit masyarakat, namun sebagai langkah antisipatif agar rekening perbankan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas perbankan dan keamanan uang masyarakat.

Jika rekening Anda sudah telanjur diblokir, jangan panik. Segera lakukan prosedur pengajuan aktivasi melalui formulir resmi dan pastikan Anda berkoordinasi dengan pihak bank tempat Anda membuka rekening. Proses memang memerlukan waktu, namun jika semua syarat terpenuhi, rekening bisa kembali aktif dengan saldo tetap utuh. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga