Garuda Indonesia Perketat Syarat Penerbangan Jelang Lebaran
Reporter
Selasa, 27 April 2021 / 4:49 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran.
General Manager PT.Garuda Indonesia Branch Office Kendari, Syaiful Bahri mengatakan, untuk maskapai Garuda Indonesia, pihaknya masih memperbolehkan melakukan perjalanan atau penerbangan jika memiliki kepentingan mendesak dan harus memenuhi berbagai persyaratan .
"Pada tanggal 6-17 Mei 2021, perjalanan hanya diperbolehkan untuk orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus mematuhi persyaratan," katanya, Selasa (27/4/2021).
Syaiful Bahri mengungkapkan, persyaratan yang harus dimiliki adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil dan satu orang keluarga sebagai pendamping, dan pelayanan kesehatan di luar kota atau daerah.
Baca Juga: Kapal Cepat Rute Tobaku-Siwa Rencana Berhenti Operasi Mulai 6 Mei
"Namun perjalanan dengan syarat harus memiliki surat izin perjalanan dari instansi terkait," ucapnya.
Ia juga menambahkan, untuk masyarakat yang telah melakukan rapid test TES RT-PCR berlaku maksimal 3x24 jam, rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sejak diterbitkan, dan tes genose C19 belaku maksimal 1x24 jam. (B)
Reporter: Eni Eka Wisda
Editor: Fitrah Nugraha