Gaya Glamor Darmawati Istri Pembeking Judol, Hamburkan Duit Negara Rp 10 Miliar Beli Tas hingga Mobil

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 21 Mei 2025  /  11:51 am

Gaya hidup glamor Darmawati terkuak setelah suami didakwa lindungi judol. Foto: Repro Kompas.

JAKARTA, TELISIK.ID - Gaya hidup glamor Darmawati akhirnya terbongkar setelah namanya disebut dalam sidang kasus besar judi online yang melibatkan suaminya, Muhijran.

Dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa istri dari pegawai Kementerian Kominfo itu belanja barang mewah senilai lebih dari Rp 10 miliar.

Uang itu diketahui berasal dari hasil suaminya yang terlibat dalam jaringan perlindungan situs judi online agar tidak diblokir.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Darmawati membeli sejumlah barang mewah dari hasil kejahatan suaminya.

Pembelian itu dilakukan antara April hingga Oktober 2024, bersamaan dengan praktik perlindungan situs judi online yang dilakukan Muhijran dan rekan-rekannya di Kominfo.

“Untuk melakukan penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan JPU, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/5/2025).

Barang-barang yang dibeli Darmawati mencakup beragam produk elektronik seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, dan Asus ROG. Ia juga membeli MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Z Flip 5 berwarna ungu, dan Samsung A35 berwarna biru.

Barang-barang tersebut disimpan di kontrakan mereka di Jalan Bonjol No. 102 BB, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Tak hanya gawai, Darmawati juga membeli tiga unit mobil mewah, yaitu BMW X7 putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.

Baca Juga: Kapolri Klaim Selamatkan 10 Juta Jiwa dari Narkoba dan Takedown 32.322 Situs Judi Online

Aksi borosnya semakin mencolok ketika jaksa mengungkap pembelian produk fashion mewah seperti dua cincin Louis Vuitton, jam tangan Louis Vuitton emas, jam tangan Rolex perak, serta kacamata Dior.

Koleksi tas Darmawati pun menjadi sorotan publik. Di antaranya, tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.

“Darmawati menggunakan uang hasil korupsi suaminya untuk membeli barang-barang bermerek,” lanjut dakwaan JPU.

Lebih dari itu, perhiasan senilai miliaran rupiah juga dibeli Darmawati. Barang-barang tersebut terdiri atas 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.

Jaksa menjelaskan bahwa transaksi dilakukan melalui setor tunai dan transfer elektronik, termasuk e-banking, BI Fast, serta KR Otomatis.

Kasus ini tidak hanya menyeret Darmawati dan suaminya. Jaksa turut menyebut nama Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi.  Budi Arie disebut menerima bagian dari dana perlindungan situs judi online.

“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap JPU dalam persidangan.

Dalam keterangannya, JPU menjelaskan bahwa keterlibatan Budi Arie dimulai sejak Oktober 2023. Saat itu, ia meminta Zulkarnaen mencari orang yang dapat mengumpulkan semua situs judol.

Zulkarnaen kemudian mengenalkan Adhi Kismanto yang memiliki alat crawling data. Setelah presentasi alat tersebut, Budi Arie meminta Adhi mengikuti seleksi tenaga ahli di Kominfo.

“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” jelas jaksa.

Meski seharusnya tidak lolos seleksi, Adhi tetap diterima karena ada atensi khusus dari Budi Arie. Setelah diterima, Adhi bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhijran untuk menjalankan praktik perlindungan situs judi online.

Mereka bertemu secara rutin, termasuk di Kafe Pergrams Senopati, guna membahas pembagian uang dan tarif perlindungan situs.

“Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website,” tutur jaksa.

Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto mendapatkan informasi bahwa Budi Arie meminta agar aktivitas penjagaan situs tidak lagi dilakukan di lantai 3 kantor Kominfo.

Baca Juga: Polda Sultra Ajukan Pemblokiran 1.197 Situs Judi Online ke Komdigi

Selanjutnya, lokasi dipindah ke lantai 8 bagian pemblokiran, setelah disetujui oleh Budi Arie dalam pertemuan di rumah dinas Widya Chandra.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto menemui Saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai delapan bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh Saudara Budi Arie Setiadi,” papar JPU.

Zulkarnaen menyatakan bahwa Budi Arie mengetahui praktik pengamanan situs tersebut, dan dirinya telah mengamankan agar kegiatan itu terus berjalan.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat Saudara Budi Arie Setiadi,” sebut jaksa dalam sidang.

Kasus ini kini tengah bergulir dan menyeret banyak pihak penting dalam tubuh Kementerian Kominfo, yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS