Polda Sultra Ajukan Pemblokiran 1.197 Situs Judi Online ke Komdigi
Siti Nabila, telisik indonesia
Rabu, 11 Desember 2024
0 dilihat
Panit I Unit I Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif saat berikan materi terkait bahaya judi online. Foto: Nabila/Telisik
" Praktik judi online semakin marak di Indonesia, dengan sekitar 8,8 juta penduduk terindikasi terlibat dalam perjudian daring (dalam jaringan), termasuk 960.000 pelajar dan mahasiswa "
KENDARI, TELISIK.ID – Praktik judi online semakin marak di Indonesia, dengan sekitar 8,8 juta penduduk terindikasi terlibat dalam perjudian daring (dalam jaringan), termasuk 960.000 pelajar dan mahasiswa.
Khusus di Sulawesi Tenggara (Sultra), Polda Sultra telah mencatat lima kasus judi online yang saat ini sudah berada di tahap persidangan. Polda Sultra juga telah mengajukan sekitar 1.197 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Penanganan kasus ini diungkap oleh Panit I Unit I Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif, dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kendari, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Sultra Tumbuh Positif dan Stabil Meski Ada Kontraksi Ekonomi di Triwulan III 2024
"Judi online adalah aktivitas bertaruh yang dilakukan melalui platform digital seperti website atau aplikasi tanpa harus bertemu langsung dengan lawan taruhan," ujar Syarif.
Ia menjelaskan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan banyak orang terjerumus dalam judi online antara lain adalah akses yang mudah, daya tarik kemenangan cepat, masalah keuangan, dan kurangnya edukasi mengenai risiko yang ditimbulkan.
Menurut Syarif, dampak negatif dari judi online sangat merugikan, tidak hanya dalam hal kerugian finansial, tetapi juga masalah keluarga dan kesehatan mental. Dampak jangka panjang juga bisa memicu tindak pidana lainnya, seperti penganiayaan dan pembunuhan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Polda Sultra telah melakukan berbagai langkah pencegahan, seperti edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, pengawasan keluarga, serta pemblokiran situs-situs judi online.
Baca Juga: OJK Sultra: Guru dan Korban PHK Paling Rentan Terjerat Pinjol Ilegal
Langkah-langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 303 KUHP yang mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah ilegal dan diancam dengan hukuman pidana. Selain itu, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku judi online.
Syarif menegaskan bahwa selain pidana, pelaku judi online juga akan dikenakan sanksi berupa penyitaan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Polda Sultra mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran akan dampak buruknya, guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS