Gegara Server Rusak Disdukcapil Muna tak Bisa Rekam dan Cetak KTP-el
Reporter Muna
Sabtu, 21 Februari 2026 / 7:39 pm
Kadis Dukcapil Kabupaten Muna, Andi April, memperlihatkan server KTP-el yang rusak. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini belum bisa melakukan perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektornik (KTP-el) yang disebabkan kerusakan pada server.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Muna, Andi April, menerangkan bahwa server mulai rusak sejak Januari-Februari 2026. Penyebabnya adalah usia server yang mencapai 14 tahun sudah tidak mampu lagi mendukung data-data untuk merekam dan mencetak KTP-el.
"Januari-Februari ini sudah empat kali rusak," kata Andi April, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Kreatif, HIPMI Baubau Dukung Saung Ramadan Jilid 6 di Lippo Plaza
Melihat kondisi server yang diadakan tahun 2012 silam, Andi menilai sudah tidak mampu lagi menampung beban data yang besar sehingga harus diganti.
"Kita akan laporkan dulu ke pimpinan (bupati)," sebutnya.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Balap Liar di Kota Baubau Disita Polisi, Kebanyakan Pelaku di Bawah Umur
Kendati begitu, Disdukcapil tetap terus berupaya melakukan perbaikan server sebagai upaya mempercepat pelayanan pada masyarakat.
Bila belum juga bisa diperbaiki lantas ada masyarakat yang membutuhkan KTP-el, Andi mengatakan akan mencetak data Warga Negara Indonesia (WNI) dan membantu mengaktivasikan Identitas Kepedudukan Digital (IKD) melalui handphone (HP) android. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS