Gerak Cepat Buser Bharakati Polres Muna Evakuasi Pelaku Curanmor yang Ditangkap Warga
Reporter Muna
Selasa, 25 Agustus 2026 / 12:08 pm
ARK, pelaku curanmor saat mendapatkan perawatan medis di RS dr LM Baharuddin usai dihajar massa. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Tim Buser Bharakati Polres Muna bergerak cepat mengevakuasi pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) di Jalan Diponegoro, Kecamatan Katobu.
Pelaku, ARK (35), warga Jalan Jambu Mete, Kelurahan Wamponiki mencuri sepeda motor rekannya pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar Pukul 04.00 Wita di Jalan Diponegoro.
Pemilik motor dibantu warga sekitar melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku, ARK bersama sepeda motor jenis Yamaha Fazzio warna putih pada Minggu (23/8/2026).
ARK kemudian dihajar massa di simpangan Jalan Rambutan-Jambu Mete. Mendapat informasi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser Bharakati yang dipimpin Aipda Asra bersama piket Pamapta langsung turun mengevakuasi pelaku dalam kondisi terbaring di aspal dengan tangan dan kaki terikat.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Kendari, Oknum Mahasiswa Terlibat dan Aksi Capai Puluhan TKP
Pelaku lalu dilarikan di Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin karena mengalami luka-luka pada bagian wajah dan mulut yang diduga akibat tindakan kekerasan massa.
"Setelah membaik, pelaku langsung diamankan di Polres untuk menjalani proses hukum," kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas, Iptu Muhamad Djufri, Selasa (25/8/2026).
Pelaku ARK dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan yang melanggar pasal 477 ayat 1 huruf e subsider pasal 476 KUHP.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS