Gudang Oli Palsu di Sumatera Utara Digerebek Polisi

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 28 Agustus 2023  /  8:29 pm

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggerebek gudang oli oplosan dan palsu di Deli Serdang. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Subdit I/Indag menggerebek pabrik oli palsu dl kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Senin (28/8/2023).

Kegiatan itu melanggar tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standar Nasional nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya kegiatan penggerebekan itu.

"Ada informasi dari masyarakat, lalu digerebek dan terungkaplah praktik ilegal itu," kata Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Ini Kondisi Rumah Mewah Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Pasca Ditahan, Tetangga Ngomong Begini

Lokasi adalah tempat memproduksi oli, pengemasan ke dalam botol dan kardus, serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

"Ada empat orang diamankan. Mereka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut," ucapnya.

Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jhon Teddy Marbun menambahkan, keempat pelaku adalah pekerja dan sedang memburu pemiliknya.

"Kami dapati keempat pelaku ini sedang melakukan praktik ilegal itu. Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," tuturnya.

Dari lokasi, petugas kepolisian menyita 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek.

Baca Juga: Sidang Putusan Kedokteran Jekson Lubis dan Rekan Ditunda, Keluarga Korban Malpraktik Kecewa

"Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya.

Kombes Pol Teddy Marbun mengaku. pihaknya masih mendalami sejak kapan praktik ilegal itu berlangsung.

"Rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli ini masih dikembangkan. Kita mendalami sejumlah dokumen yang dimiliki perusahaan ini mengenai datanya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS