Harga Rumah Subsidi Stabil di Tahun 2021

Muhammad Israjab

Reporter

Sabtu, 09 Januari 2021  /  8:02 pm

Perumahan bersubsidi belum mengalami kenaikan harga di tahun 2021. Foto: Repro trenasia.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tidak menaikkan harga jual rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2021.

Alasannya, karena tidak ada kenaikan biaya konstruksi yang signifikan sepanjang tahun 2020.

Data tersebut didapat dari hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja yang diperoleh dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di 45 kabupaten/kota di Indonesia.

“Selain itu, ketersediaan pasokan rumah yang siap akad menurut data SiKumbang (aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) per 7 Januari 2021 sebanyak 227.183 unit. Sedangkan target penyaluran KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 sehingga pemenuhan KPR Bersubsidi dan BP2BT dapat menggunakan stok rumah tahun 2020,” sebut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djuli Heripoerwanto dikutip dari industriproperti.com.

Baca juga: Mendagri Usul Pemda Rekrut Penganggur Jadi Petugas Pelacak Kontak COVID-19

Ini sesuai Surat Edaran Nomor: KU 0601 – DP/02 tentang Harga Jual Rumah yang Dapat Dibeli Menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bersubsidi dan BP2BT Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Pertimbangan lainnya dari keputusan tidak menaikkan harga jual rumah bersubsidi adalah inflasi perdagangan besar sektor konstruksi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2020 (year on year) adalah 0,97.

Dasar pertimbangan lainnya untuk tidak menaikkan harga jual rumah bersubsidi adalah karena tidak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 lalu.

“Berdasarkan semua pertimbangan tersebut, maka kami informasikan bahwa harga jual rumah umum tapak/rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR Bersubsidi atau BP2BT pada tahun 2021," katanya

"Akan tetapi, menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tahun 2020 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 587/KPTS/M/2019 tahun 2019,” tambah Eko Djoeli Heripoerwanto. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS