Profil Febri Adriansyah Ajukan Pengunduran Diri Jampidsus, Harta Kekayaan Tak Sebanding Temuan Emas 74 Kg

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 11 Juli 2026
0 dilihat
Profil Febri Adriansyah Ajukan Pengunduran Diri Jampidsus, Harta Kekayaan Tak Sebanding Temuan Emas 74 Kg
Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus setelah namanya menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi Polri. Foto: Repro Antara

" Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan Polri yang mengungkap temuan emas seberat 74 kilogram (Kg) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus menjadi perhatian publik setelah namanya dikaitkan dengan penyidikan Polri yang mengungkap temuan emas seberat 74 kilogram (Kg)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (11/7/2026).

Anang mengatakan, surat pengunduran diri Febrie telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang, seperti dikutip dari Tirto.

Kejaksaan Agung juga memastikan pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh tugas dan fungsi penegakan hukum disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Anang menyampaikan institusinya menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap berjalan secara normal dan masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Mendikdasmen Buka Sinyal Pengangkatan Guru dan Pustakawan 2026, Begini Skemanya

"Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Rumah Pribadi Sempat Digeledah

Sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal tersebut, Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengungkap adanya temuan uang dan emas dengan total berat mencapai 74 kilogram. Mengenai temuan itu, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ujar Febrie.

Profil Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi. Ia kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor bidang hukum di Universitas Airlangga.

Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai staf Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci. Sejak saat itu, ia menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan.

Beberapa jabatan yang pernah diemban antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, hingga Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Saat menjabat Direktur Penyidikan, Febrie menangani sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Bank Tabungan Negara (BTN), BTS Kominfo, dan PT Timah. Rekam jejak tersebut kemudian mengantarkannya dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 2025.

Pernah Dilaporkan ke KPK

Selain menangani berbagai perkara korupsi, Febrie juga pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Maret 2025, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan Febrie atas empat dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Mendagri Tito Sentil Kepala Daerah Tak Rumahkan PPPK, Pilih Opsi Efisiensi Anggaran

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur. Hingga kini, proses atas laporan tersebut mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Febrie Adriansyah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pada LHKPN tahun 2022, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 6,3 miliar. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi lebih dari Rp 18,2 miliar berdasarkan LHKPN 2023.

Sementara itu, dalam LHKPN periode 2024 dan 2025, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan masih tercatat lebih dari Rp 18,2 miliar.

Nilai harta tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah penyidik mengungkap temuan emas seberat 74 kilogram dalam rangkaian penggeledahan.

Namun, hingga saat ini penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan keterkaitan hukum antara harta yang dilaporkan dalam LHKPN dengan barang bukti yang ditemukan penyidik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga