Bolehkah Menyimpan Mayat atau Menunda Pemakaman? Begini Penjelasan Menurut Islam

Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 10 Juli 2026
0 dilihat
Bolehkah Menyimpan Mayat atau Menunda Pemakaman? Begini Penjelasan Menurut Islam
Menyimpan atau menunda terlalu lama penguburan jenazah tanpa udzur syar’i tidak dianjurkan dan dapat bertentangan dengan sunnah. Foto: Repro NU Online

" Praktik menunda pemakaman jenazah kerap menjadi perdebatan di masyarakat, terutama ketika keluarga menunggu kerabat dari luar kota atau daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Praktik menunda pemakaman jenazah kerap menjadi perdebatan di masyarakat, terutama ketika keluarga menunggu kerabat dari luar kota atau daerah.

Dalam ajaran Islam, mengurus jenazah termasuk memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan memakamkannya merupakan fardhu kifayah.

Artinya, kewajiban kolektif umat Muslim jika sebagian telah melaksanakannya, gugur bagi yang lain. Namun, Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam sangat menganjurkan agar proses ini disegerakan.

Salah satu hadits yang menjadi landasan utama adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

“Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia, maka janganlah kalian menahannya (menyimpannya), tetapi segerakanlah ia ke kuburnya.” (HR. Bukhari dan Muslim), seperti dikutip dari muslim.co.id, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga: Hukum Menafkahi Mantan Istri dalam Islam, Begini Penjelasannya

Para ulama sepakat bahwa menyegerakan pemakaman sesuai dengan sunnah. Menunda tanpa alasan syar’i dianggap menyelisihi anjuran Nabi dan dapat menzalimi mayat karena dikhawatirkan mengalami perubahan fisik yang mengganggu.

Kapan Penundaan Diperbolehkan?

Meski demikian, penundaan dalam waktu singkat dibolehkan dengan syarat tidak menyebabkan perubahan pada jenazah. Beberapa alasan yang dibenarkan ulama meliputi:

- Menunggu wali atau kerabat terdekat yang diharapkan segera datang, selama kondisi jenazah aman.

- Keperluan darurat seperti autopsi untuk penegakan hukum atau penanganan medis (misalnya jenazah dengan penyakit menular yang memerlukan perlakuan khusus).

- Persiapan pemakaman yang wajar, seperti memandikan dan mengkafani dengan sempurna.

Ulama seperti Syekh M. Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menyebutkan bahwa menunggu wali jenazah boleh selama tidak dikhawatirkan terjadi taghayyur (perubahan) pada tubuh mayat, dilansir dari NU Online, Jumat (10/7/2026).

Jika penundaan terlalu lama, hal itu makruh atau bahkan haram tergantung konteksnya.

Baca Juga: Ngaku Miskin dan Palsukan Data Demi Dapat Bansos, Begini Hukumnya dalam Islam

Penundaan berhari-hari hanya dibolehkan dalam kondisi sangat darurat dan biasanya tidak disyariatkan untuk jenazah Muslim.

Praktik menyimpan jenazah di rumah sakit atau tempat pendingin untuk waktu lama demi menunggu keluarga jauh tidak sesuai dengan semangat menyegerakan yang diajarkan Islam.

Hikmah Menyegerakan Pemakaman

- Menghormati mayat dengan segera mengembalikannya ke tanah.

- Mencegah penderitaan ruh mayat yang “ditahan” terlalu lama.

- Memberi kesempatan keluarga untuk segera melanjutkan kehidupan dengan sabar dan tawakal. Wallahu a’lam bish-shawab. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga