Heboh Menag Bolehkan Korupsi Sesuai Syariat, Begini Penjelasan Resminya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 02 Juli 2026  /  9:08 am

Viral narasi Menteri Agama Nasaruddin Umar membolehkan korupsi sesuai syariat dipastikan hoaks oleh Kementerian Agama. Foto: Repro Infopublik

JAKARTA,TELISIK.ID - Viral narasi yang menyebut Menteri Agama membolehkan korupsi sesuai syariat memicu perhatian publik, namun Kementerian Agama memastikan informasi tersebut adalah hoaks.

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya video di media sosial TikTok yang menarasikan Menteri Agama Nasaruddin Umar membolehkan praktik korupsi selama dilakukan sesuai syariat dan prosedur tertentu.

Kementerian menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah disampaikan oleh Menteri Agama maupun Kementerian Agama.

Video yang diunggah oleh akun @kusuma_lovers_007 itu menjadi perhatian publik setelah ditonton sekitar 280 ribu kali dan memperoleh lebih dari 1.700 komentar.

Menyusul ramainya perbincangan di media sosial, Kementerian Agama menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Imigrasi Gandeng ITB Bangun Pagar Digital, Drone Patroli Disiapkan Awasi Jalur Ilegal Perbatasan

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan narasi dalam video tersebut sama sekali bukan pernyataan resmi Menteri Agama maupun Kementerian Agama. Ia menegaskan isi video tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

"Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut," tegas Thobib di Jakarta, seperti dikutip dari Detiknews, Kamis (2/7/2026).

Menurut Thobib, narasi yang mengatasnamakan Menteri Agama dan Kementerian Agama tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen lembaganya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan integritas, Kementerian Agama baru saja memperpanjang Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerapan Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

"Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi," ujar Thobib.

Baca Juga: Potongan Pencairan JHT Belum Bisa Dihapus, Begini Penjelasannya

Ia menjelaskan, dalam agenda penandatanganan kerja sama tersebut, Menteri Agama juga menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, Menteri Agama meminta KPK untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Kementerian Agama demi menjaga integritas lembaga.

Kementerian Agama juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang diterima diharapkan diverifikasi terlebih dahulu agar tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Selain itu, masyarakat diminta memperoleh informasi melalui kanal resmi Kementerian Agama, termasuk situs kemenag.go.id, sehingga informasi yang diterima dapat dipastikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengakses sumber resmi, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS