Aturan Baru Registrasi Nomor HP Resmi Berlaku Juli 2026 Wajib Gunakan Scan Wajah, Berikut Caranya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 02 Juli 2026
0 dilihat
Registrasi nomor HP pelanggan baru kini wajib menggunakan scan wajah berbasis biometrik mulai Juli 2026 secara nasional. Foto: Repro Disway
" Pemerintah resmi memberlakukan registrasi nomor HP berbasis biometrik mulai Juli 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi memberlakukan registrasi nomor HP berbasis biometrik mulai Juli 2026 dengan verifikasi scan wajah untuk meningkatkan akurasi data pelanggan telekomunikasi nasional.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM prabayar mulai 1 Juli 2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, proses registrasi pelanggan baru tidak lagi menggunakan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan memanfaatkan teknologi biometrik melalui pemindaian atau scan wajah.
Kebijakan itu diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Menurutnya, penerapan sistem biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat validitas data pelanggan serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
"Insya Allah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat, agar jelas, agar akuntabel, agar transparan," kata Meutya Hafid dalam konferensi pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (2/7/2026).
Meutya menjelaskan, penggunaan teknologi biometrik tidak hanya ditujukan untuk memperkuat proses verifikasi identitas pelanggan. Sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh operator seluler kepada masyarakat.
"Tapi tidak itu saja, sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," jelas Meutya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi itu mewajibkan seluruh pelanggan baru layanan prabayar melakukan registrasi menggunakan sistem biometrik berbasis pengenalan wajah.
Baca Juga: Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah Berlaku Mulai Juli 2026, Begini Mekanismenya
Sebelum diterapkan secara nasional, pemerintah telah melaksanakan uji coba registrasi biometrik sejak Januari 2026. Selama masa uji coba, sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta pelanggan telah melakukan registrasi menggunakan teknologi pengenalan wajah sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
Pemerintah menyebut hasil uji coba tersebut menjadi salah satu dasar penerapan sistem registrasi baru secara nasional mulai Juli 2026. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap data pelanggan menjadi lebih akurat sekaligus dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon.
Proses registrasi dapat dilakukan melalui gerai resmi operator seluler maupun mitra yang telah ditunjuk. Selain itu, pelanggan juga dapat memanfaatkan platform digital yang disediakan oleh masing-masing operator sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam proses registrasi, pelanggan terlebih dahulu memasukkan data nomor telepon yang akan digunakan beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, pelanggan diminta melakukan pemindaian wajah sebagai tahapan verifikasi biometrik untuk mencocokkan identitas pemilik nomor.
Secara umum, berikut tahapan registrasi nomor HP dengan sistem biometrik yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026:
Baca Juga: Update Harga iPhone 30 Juni 2026: iPhone 15 Turun Drastis, Kesempatan Bagi Pembeli
1. Mendatangi gerai resmi atau mitra operator seluler, atau mengakses platform registrasi milik operator.
2. Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon yang akan didaftarkan.
3. Memasukkan data identitas sesuai ketentuan yang diminta.
4. Melakukan pemindaian atau scan wajah sebagai proses verifikasi biometrik.
5. Menunggu proses pencocokan data hingga registrasi dinyatakan berhasil.
Melalui penerapan sistem tersebut, pemerintah berharap proses registrasi pelanggan menjadi lebih aman, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain mendukung validitas data pelanggan, sistem biometrik juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi yang diberikan operator kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS