Takut Urusan Pangan Bermasalah, Satgas COVID-19 Batal Segel Kantor Kementan
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Jumat, 09 Juli 2021
0 dilihat
Stiker penyegelan dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta di kantor Kementerian Pertanian dilepas. Foto: Repro kompas.co
" Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia di Jalan Harsono, Jakarta Selatan, batal disegel oleh Tim Satgas COVID-19. "
JAKARTA, TELISIK.ID – Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia di Jalan Harsono, Jakarta Selatan, batal disegel oleh Tim Satgas COVID-19.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak menjelaskan, alasan pembatalan penyegelan kantornya karena mempertimbangkan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian yang harus memastikan stok pangan nasional.
"Kami punya tanggung jawab untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Itu jadi dasar Satgas COVID-19 melepas (segel). Mereka (Satgas COVID-19) berani nggak tanggung jawab kalau ada masalah pangan di pelosok?" ujar Musyafak kepada wartawan, Kamis (8/7/2021) malam.
Satgas COVID-19 DKI Jakarta sebelumnya menyegel kantor Kementerian Pertanian berdasarkan surat bernomor 25/S-WASNAKER/DKI/vii/2021.
Baca juga: Jokowi Didesak Jadi Panglima Perang Lawan COVID-19, Bukan Lagi Tunjuk Menteri
Baca juga: Cegah Peredaran Kartu SIM Ilegal, Kominfo Larang Penjualan dalam Keadaan Aktif
Penyegelan dilakukan setelah Satgas COVID-19 memperoleh laporan ada 600 pegawai Kementerian Kesehatan yang terkonfirmasi positif virus corona. Adapun masa segel berlaku selama tiga hari, yakni mulai 9 Juli hingga 11 Juli 2021.
Namun, belum sampai 12 jam stiker penyegelan dipasang, Satgas COVID-19 sudah membatalkannya. Musyafak berujar, pembatalan dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang kebijakan penyegelan terhadap kantor Kementerian Pertanian
“Itu jadi dasar mereka melepas (segel),” tutur Musyafak.
Musyafak mengklaim kementerian telah mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kementerian Pertanian, kata dia, membatasi jumlah PNS yang bekerja dari kantor maksimal 25 persen.
Ia pun mengakui kementerian tidak bisa memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah 100 persen. Sebab ada tugas-tugas pelayanan yang harus dilakukan dari kantor. (C)
Reporter: Muhammad Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali