Hendak Diselundupkan, Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Pelabuhan Murhum Baubau

Elfinasari

Reporter

Kamis, 26 Oktober 2023  /  10:19 pm

Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kota Baubau, berhasil mengamankan puluhan satwa dilindungi jenis burung Kaka Tua Jambul Kuning dan Nuri Bayan. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Puluhan satwa dilindungi, termasuk jenis burung Kaka Tua Jambul Kuning dan Nuri Bayan yang bernilai ratusan juta rupiah, berhasil diamankan di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Diduga, satwa-satwa tersebut berasal dari Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, dan sengaja diselundupkan untuk dijual di pasar gelap.

Paur Ops Kamla Pos AL Baubau, Letda Laut Umar Hatib menjelaskan, satwa-satwa tersebut disita saat kapal milik PT Pelni, KM Nggapulu bersandar di Pelabuhan Murhum Baubau, pada 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Tabrakan 2 Motor di Kota Baubau, Satu Korban Luka Parah

Kepala Resor BKSDA Baubau, Alisman menemukan 20 ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning dan 4 ekor burung Nuri Bayan di atas kapal KM Ngalupu, dan pemiliknya belum diketahui.

Hewan-hewan ini diselundupkan dalam tas dan kardus, seolah-olah barang bawaan penumpang, untuk mengelabui petugas. Sayangnya, empat ekor burung Kaka Tua Jambul Kuning ditemukan mati selama dalam perawatan. Namun, satwa yang selamat terus mendapatkan perawatan khusus dari dokter hewan.

"Dokumen resmi dari satwa-satwa tersebut tidak ditemukan, dan kami menduga pemiliknya melarikan diri saat menyadari bahwa penyelundupan telah terdeteksi oleh petugas," tuturnya, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: El Nino Sebabkan Harga Beras di Kota Baubau Melonjak Drastis

Rencananya, satwa-satwa yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan ke habitat aslinya di Dobo, Kepulauan Aru.

"Pengembalian akan dilakukan Jumat besok dengan menumpang KM Ngapulu," tutur Alisman.

Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara di Kota Baubau, bekerjasama dengan lintas sektor, dalam pengamanan puluhan burung di KM Nggapulu di Pelabuhan Murhum.

Penting untuk dicatat bahwa satwa-satwa ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor Tahun 1990 dan PP Nomor 7 tahun 1999. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS