Hendak Edarkan Ganja, Seorang Pria di Kendari Malah Masuk Penjara

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 03 Mei 2021  /  11:03 pm

Pelaku pengedar ganja. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria DF (30) harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kendari. Pasalnya, DF kedapatan menguasai ganja 1,34 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan menceritakan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga: Api Hanguskan Satu Rumah Warga di Konawe

Dari info tersebut, sekira pukul 23.00, anggota lidik menuju TKP dan mencurigai seorang lelaki DF yang berada dipinggir jalan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam tas eiger satu paket plastik bening diduga berisi ganja," kata Ridwan.

Saat ditemukan ganja, kata Ridwa, DF langsung digiring ke Polres Kendari untuk diproses.

Baca Juga: Ambulance di Kolaka Utara Terbalik, Mayat Keluar dari Mobil

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DF dijerat pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS