Nekat Edarkan Sabu, Ibu di Kendari Ditangkap Polisi

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 30 September 2022
0 dilihat
Nekat Edarkan Sabu, Ibu di Kendari Ditangkap Polisi
Seorang IRT berinisial ARM (18), berhasil ditangkap polisi usai nekat ederkan sabu. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARM (18), berhasil ditangkap Polda Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel di Kota Kendari, usai nekat ederkan narkoba jenis sabu "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARM (18), berhasil ditangkap Polda Sulawesi Tenggara, di salah satu hotel di Kota Kendari, usai nekat ederkan narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah hotel, di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin (26/9/2022), sekitar pukul 19.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, saat dilakukannya penangkapan pihaknya mendapati sebuah narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket dengan berat 910 gram.

"Berawal dari informasi masyarakat, akan ada peredaran narkoba dilakukan oleh tersangka ini, sehingga dilakukannya pembuntutan kepada tersangka berhasil diamankan dengan didapatinya barang bukti berupa narkoba," ungkapnya, Jumat (30/9/2022).

Selain mengedarkan sabu, pelaku diduga menyediakan lokasi bagi pelanggan untuk mengonsumsi sabu di rumahnya di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari.

Baca Juga: Tanya Mekanisme Aturan Pemilih Sakit, Pilkades Serentak Nusa Tenggara Timur Ricuh

"Kita temukan alat-alat yang digunakan untuk dipakai mengonsumsi narkoba, yaitu adanya korek, kemudian ada sendok-sendoknya dan timbangan di situ. Jadi di rumahnya itu menyediakan tempat untuk menggunakan sabu tersebut," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku menerima sabu dari seorang bandar dari Sulawesi Barat. Barang haram itu rencananya diedarkan di Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Pengacara Razman Arif Nasution Dilimpahkan ke Bareskrim

"Nekat menjadi pengedar sabu karena kebutuhan ekonomi, ketemu dengan bandar ia langsung diming-imingi pekerjaan," ucapnya.

Sementara untuk pelaku sudah diamankan di Mako Polda Sultra dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Baca Juga