Hindari Kerumunan saat Libur, Objek Wisata di Kolut Ditutup

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Jumat, 14 Mei 2021  /  11:27 pm

Satgas gabungan TNI-POLRI saat melakukan penutupan pintu masuk di gerbang wisata Pantai Berova Pasir Putih. Foto: Ist.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menutup sementara semua objek wisata yang ada di Kolaka Utara.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kolut, Dr Taufiq Sonda, SP.,MM mengungkapkan, penutupan sementara semua objek wisata yang  ada di Kolaka Utara merupakan tindak lanjut atas surat edaran Gubernur Sultra tertanggal 11 Mei 2021 Nomor 556.4/2050 tentang Imbauan Penutupan Sementara Tampat OWisata/Hiburan.

"Penutupan sementara objek wisata di Kolaka Utara sebagai tindak lanjut surat edaran Gubernur," kata Taufiq Sonda yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kolut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (14/5/2021).

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kolut, Samsu Alam, SE menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak TNI-POLRI serta pihak-pihak terkait untuk melakukan penutupan sementara semua objek wisata yang ada di Kolut.

"Penutupan sementara objek wisata di Kolut karena adanya surat edaran Gubernur dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Kolut dan pihak-pihak terkait," terang Kadispar melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp 280 Juta, Warga Soroti Kondisi Lapangan Futsal di Kabaena

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Porles Kolut, AKP Aswar Anas, S.Sos mengatakan, penutupan objek wisata ini sesuai instruksi Kapolda Sultra.

"Untuk tempat wisata berbayar seperti objek wisata pantai pasir putih di Desa Pitulua dan Danau Biru di Desa Walasiho, itu ditutup langsung oleh satgas gabungan TNI-POLRI dan Pol PP," bebernya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sementara objek wisata di setiap kecamatan atau desa-desa akan dikoordinasikan dengan pihak Polisi Sektor (Polsek) setempat untuk melakukan pemantauan.

"Meski demikian, kami dari satgas akan tetap melakukan langkah-langkah persuasif, mengimbau dan menginformasikan kepada masyarakat agar tidak berwisata sebelum ada anjuran dari pemerintah," pungkasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Kolut, Aiptu Hari Hermawan, menyatakan, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menerbitkan surat telegram berisi pengetatan dan penertiban kepada masyarakat di objek wisata yang dibuka menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Ikuti Prosesi Pemakaman, Bupati Muna: Selamat Jalan Baharuddin

"Telegram dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri. Ini juga jadi dasar penutupan," tukasnya.

Berdasarkan surat edaran Gubernur, penutupan sementara objek wisata di Kabupaten/Kota se Sultra di mulai sejak tanggal 13 sampai dengan 17 Mei 2021.

Penutupan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan pada obyek wisata/hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19 secara masif. (A)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS