Ilegal, Pemkot Kendari Bakal Bongkar Pasar Swadaya Mokoau

Kardin

Reporter

Kamis, 30 September 2021  /  4:37 pm

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bakal menindak tegas keberadaan Pasar Swadaya Mokoau yang disebut ilegal. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari secara tegas melarang pembangunan Pasar Swadaya Mokoau di area Nanga-nanga.

Pasalnya, di area tersebut bukan merupakan peruntukan pasar karena tidak sesuai dengan aturan tata ruang Kota Kendari.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebutkan, keberadaan pasar tersebut tidak memiliki izin pemerintah dan pihaknya pun akan menindak tegas terkait hal itu.

"Pasar itu tidak ada izin, itu artinya ilegal. Pemerintah akan bertindak tegas kalau tidak sesuai ketentuan," tegas Sulkarnain saat ditemui di Kantor DPRD Kendari, Kamis (30/9/2021).

Sementara itu, Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar membeberkan, mengapa tidak diperbolehkan adanya pasar di area itu, dikarenakan sangat dekat dengan wilayah perkantoran Provinsi Sultra, kebun raya, dan keberadaan sungai.

"Kemudian juga tidak sesuai dengan tata ruang Kota Kendari, lalu jumlah penduduk yang tidak mencapai untuk adanya pasar di situ," jelasnya.

Baca juga: Kapolda Sultra Ajak Insan Pers Perangi Hoaks

Baca juga: Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Cs Temui Jokowi di Istana

Terlebih, kata Nahwa Umar, Pemkot Kendari telah merencanakan pembangunan pasar sebelum dibangunnya Pasar Swadaya tersebut di area Kecamatan Poasia.

"Bahkan dari tahun lalu kita sudah rencanakan. Hanya kita masih pendekatan terkait harga tanah yang masih terbilang mahal," ungkapnya.

Pihak Pemkot, kata dia, tidak ingin terjadi seperti beberapa pasar yang sudah dibangun namun tak terisi dan sepi pembeli seperti Pasar Nambo, Pasar Purirano termasuk Pasar Sentral Wuawua.

"Jadi sudah banyak kasus kita sudah bangun basar tapi tidak ada isinya. Makanya kita jadi hati-hati membangun pasar," ucapnya.

Sedangkan pembangunan Pasar Swadaya Mokoau yang dinilai tak berizin harus dibongkar dan itu telah disampaikan pada lurah dan camat, agar warga dapat membongkarnya sendiri.

"Kan mereka sendiri yang membangun tanpa izin, harus dibongkar. Jika tidak, pemerintah yang akan bongkar," pungkasnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha