Orang Tua Siswa Protes SDN 1 Kaimbulawa Buton Selatan Tarik Kembali Dana PIP, Buku Rekening Dipegang Pihak Sekolah

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Selasa, 03 Februari 2026
0 dilihat
Orang Tua Siswa Protes SDN 1 Kaimbulawa Buton Selatan Tarik Kembali Dana PIP, Buku Rekening Dipegang Pihak Sekolah
Ariani perwakilan orangtua siswa penuntut hak PIP saat menunjukkan bukti rekening yang kosong pada RDP di Aula Kantor DPRD Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

" Penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Kaimbulawa, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan diketahui dilakukan tidak transparan oleh pihak sekolah "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Kaimbulawa, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan diketahui dilakukan tidak transparan oleh pihak sekolah.  

Masalah ini terungkap setelah para orangtua siswa mengaku tidak mengetahui anak mereka menjadi penerima manfaat selama bertahun-tahun.

Sebagian besar orang tua siswa, pada 17 Januari 2026, baru menyadari anak mereka sebenarnya telah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP sejak tahun 2021 silam.  

Mereka mengatakan baru mengetahuinya setelah adanya buku rekening tabanas yang telah dicetak dari tahun 2021 namun selama ini disimpan oleh pihak sekolah.

"17 Januari 2026, para orangtua siswa baru mengetahui bahwa anak-anak mereka ini penerima PIP sementara rekening ini (tabanas) dibuat tahun 2021," ungkap Ariani, perwakilan orangtua siswa, Selasa (3/2/2026).

"Dengan kata lain, orang tua yang mempunyai buku rekening ini tidak tahu kalau anak mereka merupakan penerima bantuan PIP," lanjutnya.

Baca Juga: Pemkab Muna dan Bank Sultra Kompak Terapkan KKPD, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

Menurut Ariani, pada tahun 2023 telah disalurkan dana bantuan PIP bernilai Rp 150.000 oleh pihak sekolah kepada sejumlah siswa.  

Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan ke pihak sekolah dengan dalih untuk biaya seragam. Pihak sekolah juga tidak menyebutkan daftar nama para siswa penerima bantuan PIP.  

Ariani mengatakan, bila ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, maka pihak sekolah wajib memberi tahukan data nama para penerima bantuan PIP kepada orang tua atau wali murid.  

“Pihak sekolah juga seharusnya lebih terbuka terhadap keputusan dan persetujuan dari para orang tua murid apabila ada nama lain yang ingin diusulkan oleh pihak sekolah sebagai penerima PIP, di luar dari daftar tersebut,” tegas Ariani.

Ariani juga mengungkapkan, tidak semua siswa penerima bantuan PIP menerima uang secara rutin setiap tahunnya.  

Ia mencontohkan, salah satu siswa yang menerima bantuan PIP hanya satu kali pada tahun 2023 nominal Rp 150.000, sementara siswa bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP berturut-turut.

Bila para siswa rutin menerima bantuan sebesar Rp 450.000 tiga tahun berturut-turut, kata Ariani, seharusnya terakumulasi sebesar Rp 1.350.000 yang diterima siswa.  

“Namun sebaliknya, di rekening para siswa Rp 0 sebab sudah ditarik oleh pihak sekolah. Padahal dana PIP rutin masuk setiap tahunnya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini,” ujarnya.

Belum lama ini, lanjut Ariani, secara mendadak pihak sekolah baru menyalurkan dana bantuan PIP 2025 sebesar Rp 300.000 kepada beberapa orang siswa yang didatangi secara langsung di rumah masing-masing.  

"Uang 300 ribu ini bantuan tahun lalu tapi baru dibagikan sekarang," bebernya.

Ia pun mengungkapkan bahwa kejanggalan terjadi saat buku rekening yang dicetak hanya empat siswa, sedangkan sisanya diimbau untuk segera membuat rekening baru.  

Dua di antaranya, dari empat siswa, tidak daftar dalam penerima bantuan PIP yang kemudian oleh pihak sekolah disuruh untuk bertanda tangan pada bukti penyaluran bantuan.

"Tidak ada namanya dalam daftar ini, tetapi kemudian dibawakan uang 300 ribu, disuruh tanda tangan, yang tertera 450 ribu dipotong 150 ribu untuk transpor," beber Ariani.

Sementara itu, menyikapi tudingan dari orang tua siswa, Kepala SD Negeri 1 Kaimbulawa, La Budi, menampik permasalahn tersebut.  

Menurut La Budi, sejak menjabat dari tahun 2021, pembagian dana bantuan PIP disalurkan secara merata kepada seluruh siswa sesuai hasil kesepakatan lama antara pihak sekolah dengan para orang tua siswa.

"Setelah saya tanya dewan guru sudah kesepakatan dana PIP dibagi rata ke seluruh siswa, sudah kesepakatan awal sebelum saya masuk di SDN 1 Kaimbulawa," katanya.

La Budi bersikukuh pencairan dana PIP mulai dari tahun 2021 hingga 2023 masih mengikuti kesepakatan yang lama.  

Baca Juga: Jelang Ramadan Polres Baubau Lakukan Operasi Keselamatan Anoa 2026, Ini Prioritas Sasaran Pelanggaran

Perihal tanda tangan, ia mengaku pihak bank memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah untuk menandatangani buku tabungan PIP dan slip penarikan.

“Sehingga benar adanya orangtua murid tidak mengetahui bahwa itu (buku tabungan) adalah milik siswa. Sebab pihak sekolah yang mengurus pencairan PIP, maka buku tabungan para siswa disimpan di sekolah,” ujar La Budi.  

Memasuki tahun 2024, menurut La Budi, penerima dana bantuan PIP hanya beberapa orang sehingga tidak dibagi sesuai kesepakatan lama.

"Prosesnya seperti ini, pihak bank masih memberikan kewenangan kepsek untuk menandatangi buku tabungan PIP dan slip penarikan sehingga orang tua tidak mengetahui kalau itu buku tabungan siswa," kilahnya.

Sementara pada tahun 2025, lanjut La Budi, pihaknya mengimbau para orang tua siswa mengurus secara mandiri pencairan dana bantuan PIP.  

Sampai berita ini disiarkan, orang tua siswa berharap hak anak mereka sebagai penerima bantuan dana PIP segera dikembalikan sebagaimana mestinya. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga