Dipecat dari KPK, Novel Baswedan Cs Temui Jokowi di Istana
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 30 September 2021
0 dilihat
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama Yudi Purnomo (kiri) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: Repro ANTARA
" Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021 "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 57 pegawai Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat hari ini, Kamis (30/9/2021).
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, setelah diketahui Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK lainnya dipecat, mereka disebut akan datang ke Istana Negara untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Mereka ingin menemui Jokowi untuk mempertanyakan status hukum pemecatannya, sebab dalam temuan Ombudsman dan Komnas HAM tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemberhentian dari KPK, terdapat temuan maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pergi ke Istana untuk nanya ke Bapak Presiden, (status) hukum kami mau dibawa ke mana, dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu," kata Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Pada hari ini, Kamis (30/9/2021), 57 pegawai yang kekinian berstatus sebagai mantan pegawai KPK, mreka tidak lagi bekerja di lembaga antikorupsi itu karena tidak lolos TWK sehingga tidak dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Baca Juga: 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Resmi Dipecat
Baca Juga: Penunjukan Perwira TNI Polri Sebagai Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024, Disorot
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.
Pemecatan ini merupakan puncak dari polemik TWK yang sudah berlangsung sejak April 2021. Pelaksanaan TWK sudah mulai mendapatkan sorotan karena pertanyaan dalam tes itu dianggap tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan diskriminatif.
Melansir Tempo.co, dengan pemecatan tersebut, KPK telah menutup akses ke-57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Penutupan akses juga berimbas kepada tak bisa masuknya puluhan pegawai itu ke dalam area gedung.
Hal itu dibenarkan oleh Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko.
"Betul, akses termasuk timesheet, email. Padahal sebagian belum beres-beres barang," ujar dia saat dihubungi pada Kamis, (30/9/2021). (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali