Perpanjangan SIM C Februari 2026, Berikut Biaya dan Dokumen Perlu Disiapkan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 03 Februari 2026
0 dilihat
Memasuki Februari 2026, pemilik SIM C berbondong mengurus perpanjangan dengan melengkapi dokumen wajib. Foto: Repro Antara.
" Memasuki Februari 2026 pengendara motor mulai memadati layanan Satpas untuk memperpanjang SIM C "

JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki Februari 2026 pengendara motor mulai memadati layanan Satpas untuk memperpanjang SIM C yang segera kedaluwarsa dengan menyiapkan dokumen serta biaya resmi pemerintah setempat.
Suasana di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM terlihat lebih ramai sejak awal bulan. Pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka berakhir pada periode ini datang bergantian membawa map berisi berkas.
Petugas melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan setiap pemohon telah melengkapi syarat administrasi sebelum masuk ke tahap berikutnya. Proses perpanjangan dilakukan agar pengendara tetap memiliki legalitas saat berkendara di jalan raya.
Perpanjangan SIM C tidak dapat dilakukan tanpa kelengkapan dokumen pendukung. Kepolisian melalui Korlantas Polri menegaskan bahwa kelalaian membawa berkas akan memperlambat antrean dan membuat pemohon harus kembali di hari lain.
Karena itu, masyarakat disarankan memeriksa kembali seluruh persyaratan sejak dari rumah. Langkah ini dinilai membantu mempercepat verifikasi di loket pendaftaran.
Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Simak Perbedaan SIM C dengan SIM C1 Beserta Syaratnya
Melansir dari CNN Indonesia, Selasa (3/2/2026), sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum datang ke Satpas meliputi berkas identitas serta bukti pemeriksaan kesehatan. Daftar berikut menjadi acuan utama bagi pemohon perpanjangan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan jasmani
- Bukti cek psikologi
- Bukti pembayaran administrasi
Selain datang langsung ke kantor layanan, pemohon juga dapat memanfaatkan jalur daring. Korlantas menyediakan layanan melalui situs resmi serta aplikasi SINAR yang tersedia di Playstore.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengunggah data, memilih jadwal, dan melakukan sebagian proses administrasi secara digital. Tahap akhir tetap memerlukan kehadiran fisik untuk verifikasi dan pencetakan kartu.
Bagi warga yang hendak membuat SIM baru, persyaratannya berbeda dengan perpanjangan. Pemohon harus memenuhi batas usia serta mengikuti serangkaian tes.
Ketentuan tersebut disusun untuk memastikan pengendara memahami aturan lalu lintas dan mampu mengoperasikan kendaraan dengan aman. Berikut syarat pembuatan baru SIM C:
1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto sesuai ketentuan
3. KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar
Setelah dokumen lengkap, pemohon diarahkan mengikuti tahapan administrasi di Satpas. Prosesnya meliputi pengisian formulir, pemeriksaan kesehatan, psikotes, ujian teori, hingga praktik berkendara.
Setiap tahap memiliki penilaian tersendiri. Jika dinyatakan lulus, petugas akan mencetak SIM pada hari yang sama atau sesuai jadwal pelayanan.
Dari sisi biaya, tarif penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran tarif perpanjangan SIM C tercatat sama seperti periode sebelumnya.
Baca Juga: Resmi Diluncurkan Hari Ini, Perpanjang dan Bikin SIM Cukup Buka HP
Rinciannya sebagai berikut:
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM C I (motor 250–500 cc): Rp100 ribu
- SIM C II (motor di atas 500 cc): Rp100 ribu
Tarif tersebut belum termasuk pemeriksaan tambahan. Tes kesehatan umumnya dikenakan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan tes psikologi berkisar Rp 60 ribu hingga Rp100 ribu, bergantung pada kebijakan masing-masing Satpas. Total biaya yang dibayarkan dapat berbeda di setiap lokasi pelayanan.
Dengan memahami syarat, tahapan, serta rincian tarif, pemohon diharapkan dapat mengurus perpanjangan tanpa hambatan. Kelengkapan dokumen sejak awal membantu mempercepat proses dan mengurangi antrean, sehingga pelayanan di kantor Satpas tetap berjalan tertib dan efisien sepanjang Februari 2026. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS