Imigrasi Berlakukan WFH Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Reporter
Jumat, 10 April 2026 / 8:40 am
Imigrasi berlakukan WFH pada Jumat, layanan keimigrasian tetap beroperasi normal. Foto: Ist.
JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, serta berlaku mulai Jumat (10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
ASN yang tetap bertugas seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di kantor imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.
Baca Juga: Aturan Lengkap Mendagri ASN 2026 Tetap WFO hingga WFA Terbatas, Berikut Daftar dan Sanksinya
Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan serta memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam. (Adv)
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS