Kejati Sultra Periksa Pejabat Dinas ESDM Dugaan Jual Beli Dokumen PT PBS Kolaka
Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 16 Juni 2026
0 dilihat
Kejati Sultra memeriksa pejabat di Dinas ESDM Sultra terkait dugaan kasus penambangan ilegal dan jual beli dokumen di PT PBS. Foto: Gusti Kahar/Telisik
" Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal dan jual beli dokumen "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra terkait dugaan tindak pidana penambangan ilegal dan jual beli dokumen.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, mengungkapkan bahwa ia memenuhi panggilan penyidik dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal atau jual beli dokumen PT Babarina Putra Sulung di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra sejak tahun 2019-2022.
"Iya pernah. Seingat saya tahun ini saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Saya sudah lupa bulan pastinya, intinya sudah pernah," ungkapnya saat dikonfirmasi telisik.id pada Selasa (16/6/2026).
Baca Juga: Yayasan Ummusshabri Kendari Perkuat SPMI dan Ekspansi Pendidikan Hadapi Persaingan Madrasah Unggulan
Kata Hasbullah, sektor pertambangan PT PBS yang dikelola oleh Provinsi Sultra itu berakhir di tahun 2020 dan dirinya menjabat sebagai Kabid Minerba di tahun 2018.
Sementara itu IUP PT BPS dicabut oleh pemerintah pusat pada Desember tahun 2022.
"Kewenangan pemerintah provinsi berakhir pada Desember 2020. Saya menjabat sebagai Kabid Minerba pada tahun 2018, dan IUP PT BPS telah dicabut oleh pemerintah pusat pada Maret 2022," ujarnya.
Kendati demikian, Hasbulah mengungkapkan Dinas ESDM Sultra menghormati proses hukum yang sedang bergulir.
"Kami tinggal standby apabila ada panggilan lagi dari APH (aparat penegak hukum)," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, mengatakan Kejati Sultra tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari saksi-saksi.
Baca Juga: Aulia Salsabila Anak Desa dari Perbatasan Sultra-Sulsel Wujudkan Mimpi Jadi Paskibraka Provinsi
"Masih dalam rangka pengumpulan bahan data dan keterangan," ucapnya kepada telisik.id.
Namun, saat ditanya jumlah orang yang diperiksa dalam kasus tersebut, Irwan enggang memberikan keterangan lebih jauh.
"Terkait detail teknis seperti itu, mohon maaf kami belum bisa membagikannya saat ini," imbuhnya. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS