Indikator Tambahan Penghasilan Pegawai Guru PNS Diubah, PPPK Berhak Terima TPP 2026
Reporter
Rabu, 26 Agustus 2026 / 12:53 pm
Indikator TPP guru PNS diubah, sementara guru PPPK mendapat peluang menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan terbaru. Foto: Repro Kompas
JAKARTA, TELISIK.ID - Indikator Tambahan Penghasilan Pegawai guru PNS diubah, sementara PPPK termasuk guru PPPK mendapat ruang menerima TPP sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan mekanisme tersebut berkaitan dengan penilaian kinerja guru yang sebelumnya menggunakan sejumlah indikator berbasis capaian kolektif sekolah.
Sistem baru diarahkan untuk membuat pemberian tambahan penghasilan lebih berkaitan dengan kinerja individu, sehingga penilaian tidak hanya bergantung pada capaian sekolah secara keseluruhan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperhatikan kesejahteraan guru setelah mengoptimalkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau Tunjangan Kinerja Daerah bagi guru PNS.
Demikian penilaian Ketua Komunitas Peduli Pendidikan Jakarta, Cecep Sulaeman. Ia mengatakan perubahan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik.
“Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Jakarta,” kata Cecep Sulaeman di Jakarta, seperti dikutip dari JPNN, Rabu (26/8/2026).
Menurut Cecep, guru sebagai tenaga pendidik layak mendapatkan perhatian terhadap kesejahteraannya karena memiliki peran dalam proses pendidikan dan mencetak generasi penerus.
Ia menilai optimalisasi TPP atau TKD guru merupakan bentuk perhatian terhadap peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Perubahan tersebut terutama berkaitan dengan mekanisme pemberian TPP atau TKD yang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja individu guru.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, terdapat sejumlah indikator yang digunakan dalam realisasi TPP guru PNS.
Salah satu indikator yang pernah digunakan adalah Uji Kompetensi Guru atau UKG. Namun, pelaksanaan UKG terakhir dilakukan pada 2015.
Kondisi tersebut membuat guru yang tidak memiliki nilai UKG berpotensi tidak memperoleh realisasi TPP secara maksimal apabila indikator tersebut digunakan dalam penilaian.
Selain UKG, indikator lain berkaitan dengan prestasi sekolah, seperti capaian Ujian Nasional, perlombaan, serta berbagai prestasi lainnya.
Capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif sekolah sehingga tidak sepenuhnya menggambarkan kinerja individu setiap guru.
Hal serupa juga berlaku terhadap indikator pelanggaran di lingkungan sekolah, seperti tawuran dan pungutan liar. Persoalan tersebut berkaitan dengan pembinaan sekolah secara keseluruhan.
Indikator TPP Guru yang Sebelumnya Digunakan
Sejumlah indikator yang pernah digunakan dalam realisasi TPP guru PNS antara lain:
1. Uji Kompetensi Guru atau UKG, yang pelaksanaannya terakhir dilakukan pada 2015.
2. Prestasi sekolah, termasuk capaian Ujian Nasional dan perlombaan.
3. Capaian kolektif sekolah, yang tidak selalu menggambarkan kinerja individu guru.
4. Pelanggaran di lingkungan sekolah, seperti tawuran dan pungutan liar.
Menurut Cecep, format baru realisasi TPP bagi guru lebih mencerminkan prinsip manajemen kinerja karena dilakukan melalui siklus yang terukur dan berkelanjutan.
Mekanisme tersebut mencakup dialog kinerja, pemberian umpan balik, penilaian perilaku, realisasi kinerja, hingga evaluasi secara menyeluruh.
Prosesnya juga melibatkan guru, kepala sekolah, serta unsur seksi persekolahan. Penilaian tersebut diarahkan untuk melihat pelaksanaan tugas dan kinerja guru secara lebih menyeluruh.
Melalui mekanisme tersebut, realisasi TPP atau TKD diharapkan lebih mempertimbangkan kinerja individu guru, bukan semata-mata berdasarkan capaian kolektif sekolah.
PPPK Berhak Terima TPP
Selain perubahan indikator bagi guru PNS, terdapat pula aturan yang memberikan ruang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pada 2025, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi PPPK.
Aturan tersebut memberikan ruang peningkatan TPP bagi PPPK, termasuk guru PPPK, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini turut memberikan ruang peningkatan TPP bagi PPPK, termasuk guru PPPK, sehingga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga: Deretan Tarif Progresif hingga Sanksi Baru Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Dengan adanya aturan tersebut, guru PPPK memiliki dasar untuk memperoleh TPP sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.
Pemberian TPP tetap berkaitan dengan mekanisme penilaian dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak semata-mata didasarkan pada status sebagai PPPK.
Cecep berharap perhatian terhadap kesejahteraan guru dapat terus dilanjutkan dan disertai peningkatan kualitas manajemen kinerja.
Ia mengatakan mekanisme penilaian yang terukur diperlukan agar pemberian tambahan penghasilan memiliki dasar yang jelas serta berkaitan dengan kinerja masing-masing guru.
Perubahan indikator TPP guru PNS dan aturan mengenai TPP bagi PPPK menjadi bagian dari pengaturan tambahan penghasilan bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS