Buruan, Ini Cara Cek Penerima BLT PPKM Darurat Tahun Ini

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 08 Juli 2021
0 dilihat
Buruan, Ini Cara Cek Penerima BLT PPKM Darurat Tahun Ini
Penerimaan bantuan langsung tunai. Foto: Repro google.com

" Bansos tunai PPKM darurat diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi virus Corona "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bansos tunai PPKM Darurat.

Dilansir dari Suara.com- jaringan Telisik.id, anggaran tersebut dialokasikan untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu dan keluarga miskin yang belum menerima bantuan PKH dan kartu sembako.

Nilai total bansos tunai yang akan diberikan kepada masyarakat per kepala keluarga ialah Rp 600.000.

Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai sempat dihentikan pada April 2021. Akan tetapi, kini pandemi COVID-19 kembali melonjak dan diberlakukan PPKM Darurat. Pemerintah pun memutuskan membuka bansos tunai PPKM Darurat.

Pemberlakuan kembali program bansos tunai seiring dengan pelaksanaan program pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 3 Juli - 20 Juli 2020.

Bansos tunai PPKM darurat diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Baca Juga: Di Tengah Penerapan PPKM Darurat, Jokowi Tetap Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

Mekanisme penyaluran bansos tunai PPKM Darurat tetap sama seperti sebelumnya yakni, melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kriteria penerima bansos tunai PPKM Darurat antara lain:

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Kartu Keluarga (KK)

- Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi

Cara cek penerima bansos tunai PPKM Darurat

Masyarakat dapat mengecek nama penerima bansos tunai PPKM Darurat melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode

- Klik tombol pencari data

Setelah itu, jika proses berjalan lancar, Anda akan lekas melihat lampiran data-data nama penerima bansos tunai PPKM Darurat.

Sebelumnya, pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Melansir dari KOMPAS.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, PPKM berskala mikro tetap diberlakukan di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Giliran Puan Maharani Digelari Queen of Ghosting dari BEM Unnes

Pengumuman resmi terkait PPKM darurat telah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

PPKM Darurat mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas, di antaranya, pemberlakukan work from home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial.

Sedangkan sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kemudian, pusat perbelanjaan seperti mal, lalu tempat ibadah, dan tempat wisata pun ditutup sementara waktu. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga