Ini Dampak Kominfo Blokir Platform yang Belum Mendaftar PSE

Fitrah Nugraha

Reporter

Minggu, 31 Juli 2022  /  7:34 pm

Perusahaan digital yang belum daftar di PSE siao-siap diblokir. Foto: Repro indonesiatech.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa hari ini jadi perbincangan. Hal itu karena Kominfo telah memblokir beberapa platform digital.

Beberapa platform yang diblokir Kominfo adalah Yahoo, PayPal, Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike, dan Origin.

Akibat pemblokiran itu, media sosial dalam 24 jam terakhir diramaikan dengan tagar #BlokirKominfo sebagai bentuk ketidakpuasan atas kebijakan tersebut.

Diketahui, pemblokiran ini dilakukan karena platform-platform tersebut tidak mendaftar dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dimana merujuk pada aturan Permenkominfo 5/2020 seperti dikutip dari detik.com, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Nenden S Arum menerangkan, pemblokiran terhadap platform digital ini tak hanya berdampak pada akses, tetapi juga berpengaruh pada hak-hak masyarakat lainnya.

Baca Juga: Mau KIS Gratis dari Pemerintah? Simak Cara Mengurusnya

"Tentu saja dampaknya tidak hanya sekedar orang-orang, para gamers misalnya, tidak bisa mengakses beberapa game keluaran platform yang diblokir saja kan," kata Arum dikutip dari Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

"Dampak lebih luasnya kan bisa sampai memengaruhi hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," sambungnya.

Ia menjelaskan, banyak orang menggantungkan hidupnya melalui PayPal. Dimana beberapa di antaranya juga memanfaatkan platform Steam untuk mendapat penghasilan.

Dibandingkan memblokir platform, Arum menilai, Kominfo sebenarnya memiliki banyak alternatif sanksi.

Menurutnya, proses pemblokiran merupakan pelanggaran hak digital. Sebab, hak terhadap akses seharusnya dimiliki oleh masyarakat.

Baca Juga: JMSI Pertajam Organisasi Melalui Rapimnas

"Makanya alternatif yang banyak digunakan sebenarnya adalah denda kepada PSE tersebut yang ingin melakukan niaga atau bisnis di Indonesia," jelas dia.

Arum mengatakan, hukuman denda dalam hal ini lebih proporsional karena hanya ditanggung platform dan tidak melibatkan pengguna.

Sebaliknya, sanksi pemblokiran justru akan dirasakan oleh banyak pihak, bukan hanya platform. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editior: Musdar