Ini Jadwal Resmi Libur Lebaran 2023 dari Pemerintah
reporter
Jumat, 14 April 2023 / 11:46 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Aturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (13/4/2023) kemarin. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dilansir dari Tempo.co, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi telah diubah dan ditambahkan satu hari. Jika pada awalnya jadwal cuti bersama 2023 berjumlah empat hari, diubah menjadi lima hari.
Setelah adanya perubahan SKB Tiga Menteri, berikut jadwal libur lebaran dan cuti bersama 2023 terbaru:
Baca Juga: Jokowi Tambah Cuti Bersama Jadi 7 Hari, THR Diberi Lebih Awal
- 22-23 April 2023: Libur Hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah (tanggal pasti lebaran menunggu pengumuman resmi pemerintah).
- 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023: Jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran, Petugas Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Siaga
Alasan perubahan jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2023 agar masyarakat dapat mengambil cuti lebih awal. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penumpukan massa pada puncak mudik. Pasalnya, diperkirakan puncak mudik akan jatuh bersamaan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yakni 21 April 2023.
"Puncak arus mudik waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan diperkirakan, sekitar 123 juta masyarakat akan melakukan mudik pada tahun ini, dan ini mengalami kenaikan drastis dari tahun lalu," ujar Muhajir Menteri Koordinasi PMK. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS