Jokowi Tambah Cuti Bersama Jadi 7 Hari, THR Diberi Lebih Awal

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 26 Maret 2023
0 dilihat
Jokowi Tambah Cuti Bersama Jadi 7 Hari, THR Diberi Lebih Awal
Presiden Joko Widodo memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari. Foto: Sekretariat Presiden

" Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimajukan pada tanggal 19 April agar pemudik tidak bertumpuk pada satu hari "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah agar volume pemudik tidak menumpuk pada satu hari. Dengan begitu, cuti bersama dimulai pada tanggal 19 April 2023.

"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari waktu untuk mereka mudik," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kendati demikian, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat mulai kembali bekerja pada 26 April 2023.

Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: MenPAN-RB Pastikan Sanksi ASN Adakan dan Ikuti Buka Puasa Bersama

Ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

"Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi dilansir dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Jokowi Larang Acara Buka Puasa Bersama 2023

Selain itu Jokowi juga telah memutuskan perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada para pekerjanya.

Budi menegaskan, dilansir dari Kompas.tv, para pengusaha memberikan THR lebih awal kepada para pegawainya. Hal itu bertujuan agar para pegawai sudah mendapatkan THR sebelum melakukan mudik lebaran.

"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," tandasnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga