Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran, Petugas Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Siaga
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 20 April 2022
0 dilihat
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Foto: Ist.
" SE tersebut sebagai tindak lanjut dari cuti bersama tahun 2022 yang telah diputuskan oleh pemerintah "
SURABAYA, TELISIK.ID - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran (SE) terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
SE tersebut bernomor 2608, sebagai tindak lanjut dari cuti bersama tahun 2022 yang telah diputuskan oleh pemerintah dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu, 6 April 2022 lalu.
Dengan terbitnya SE ini, Gubernur Khofifah berharap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim. Selain itu, SE ini juga diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Mantan Mensos ini mengatakan, untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja.
Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.
Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga.
Baca Juga: CV Ziadah Mekar Kuasai Proyek di Dinas PUPR Muna, Diduga "Main" dengan Pokja ULP
"Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," tegas Khofifah di Surabaya, Rabu (20/4/2022).
Dengan begitu, masyarakat Jatim pun tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat urgen, karena instansi yang dibutuhkan tetap standby dan bekerja sesuai aturan perundangan.
Baca Juga: THR ASN Muna Rp 27 M, Pembayarannya Tunggu Perbup
Sekedar diketahui, SE tersebut juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Di mana dalam aturan tersebut telah ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini, ditetapkan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 pada tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4-6 Mei 2022. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali