Ini Syarat Terbaru Beasiswa Pemda Muna Barat

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Selasa, 14 Februari 2023  /  8:29 am

Rapat penetapan raperda terkait pedoman pemberian beasiswa mahasiswa Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pemberian beasiswa Muna Barat telah dirampungkan. Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, Raperda itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bahwa pemerintah daerah wajib memyediakan beasiswa.

"Beasiswa itu ada dua bentuk yaitu beasiswa prestasi dan beasiswa bagi yang tidak mampu," ungkap Bahri, Selasa (14/2/2023).

Saat ini, Pemerintah Muna Barat telah menyiapkan bantuan beasiswa prestasi, yang ditetapkan oleh perkada berdasarkan pasal 29 ayat 3 di peraturan presiden nomor 48 tahun 2008, maka pemda membagi perkada meliputi ketentuan umum, asas dan jenis, ada persyaratan penerima beasiswa, pendanaan, dan pembinaan pengawasan.

Untuk itu, dari sisi persyaratan sesuai perkada meliputi tiga sasaran penerima yaitu pemberian beasiswa bagi Tahfiz Al-Qur’an, beasiswa prestasi pada bidang akademik, dan beasiswa prestasi pada bidang teknologi, seni, dan olahraga.

Baca Juga: Mahasiswa Muna Barat Sambut Baik Program Beasiswa Pemerintah

"Untuk persyaratan pada beasiswa akademik, kami (pemda) rapatkan secara internal sebelum diuji publik," pungkasnya.

Persyaratan paling utama yaitu memiliki KTP elektronik Kabupaten Muna Barat, tercatat sebagai mahasiswa di PTN maupun PTS minimal akreditasi B pada jenjang S1 dan S2 ditandai dengan kartu mahasiswa, memiliki surat keterangan aktif kuliah, memiliki IPK yang saat ini disepakati terlebih dahulu minimal 3,75 sampai 4,00, tidak menerima beasiswa lainnya atau sejenis, dan untuk mahasiswa prestasi bidang olahraga, seni, dan teknologi diwajibkan memiliki sertifikat penghargaan dan pernah menjuarai event perlombaan minimal tingkat kabupaten.

Baca Juga: Aturan Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Muna Barat Perlu Direvisi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan, jika persyaratan IPK dipatok minimal 3,75, maka itu terlalu tinggi bagi mahasiswa, sehingga perlu kesepakatan yang dilakukan antar masyarakat untuk menetapkan minimal IPK.

"Kalau 3,75 mungkin ini terlalu tinggi untuk mahasiswa, dikhawatirkan jangan sampai hanya beberapa mahasiswa yang menerima beasiswa ini, mengingat ini juga bukan per bulan tetapi setahun sekali diberikan," ungkap LM Husein Tali.

Untuk itu, pemerintah daerah akan mengadakan uji publik atau konsultasi publik bersama para tokoh masyarakat untuk menetapkan minimal IPK sebagai syarat penerima beasiswa prestasi mahasiswa Muna Barat. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS