Aturan Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Muna Barat Perlu Direvisi

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 26 Januari 2023
0 dilihat
Aturan Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Muna Barat Perlu Direvisi
Mahasiswa magister UNAS Jakarta asal Kabupaten Muna Barat, La Ode Muh Didin Alkindi meminta penetapan nilai minimal bagi penerima beasiswa perlu direvisi kembali. Foto: Ist.

" Dari segi syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut, dianggap sangat berlebihan. Sehingga Pemda diminta untuk merevisi "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Program beasiswa bagi mahasiswa Muna Barat hingga strata 2 (S2) perlu direvisi kembali terkait aturan penetapannya. Diketahui, pemerintah Muna Barat telah menyiapkan anggaran beasiswa pada APBD 2023, untuk mahasiswa S1 dan S2 senilai Rp 1 miliar.

Penerima beasiswa nantinya dapat dibuktikan dengan melalui jalur prestasi dan keagamaan.

"Untuk jalur prestasi IPK minimal 3,70 ke atas dan jalur keagamaan bagi penghafal Al-Qur'an," ungkap Bahri.

Hal itu mendapat sambutan baik dari kalangan mahasiwa. Pasalnya, ini salah satu langkah pemda dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea IV.

Terlebih program ini baru terbentuk ketika di bawah kepemimpinan Bahri, mengingat selama ini dari awal terbentuknya Muna Barat, belum ada program beasiswa bagi mahasiswa Muna Barat.

Namun, dari segi syarat untuk mendapatkan beasiswa tersebut, dianggap sangat berlebihan. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu mahasiswa magister UNAS Jakarta asal Muna Barat, La Ode Muh Didin Alkindi. Dia mengatakan, penetapan standar nilai IPK 3,70, tidak memiliki acuan.

"Saya anggap ini perlu direvisi kembali oleh Pemda Muna Barat," ungkap Didin, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Pemda Muna Barat Siapkan Beasiswa Kuliah Hingga S2

Mahasiswa Ilmu Politik itu mengatakan, jika berkaca pada Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dalam ketentuannya, bagi S1 nilai IPK yang ditetapkan 3,00, begitu pula bagi S2 pendidikan PTA, pendidikan PTV, pendidikan tenaga, pendidikan rata-rata panduan standar IPK yang diberlakukan 3,00, sementara standar S2 bagi pelaku usaha itu hanya kisaran 2,75.

Kemudian merujuk pada beasiswa LPDP secara umum, beasiswa jenjang S2 dan S3 mematok IPK minimal 2,50, tetapi tidak semua jenis beasiswa LPDP memiliki syarat IPK yang sama, misalnya pada 2023 ini, LPDP menawarkan beasiswa luar negeri bagi pendaftar S2 wajib memiliki IPK minimal 3,00 hingga 4,00 selama menempuh S1, serta bagi pendaftar S3 wajib memiliki IPK minimal 3,25 pada skala 4,00 atau setara.

"Bukan hanya itu, di Sulawesi Tenggara kita bisa menjadikan acuan penetapan beasiswa cerdas dan tidak mampu itu dari Kabupaten Konawe Kepulauan yang tiap tahunnya sediakan beasiswa di APBD sebanyak Rp 5 miliar lebih," ungkapnya.

Dimana dalam Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 39 tahun 2022 tentang bantuan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan tidak mampu, program beasiswa Wawonii Cerdas dalam pasal 6 bagian kedua tentang kriteria mahasiswa berprestasi bahwa pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi bidang akademik dengan IPK paling rendah 3,00, serta bagi mahasiswa berprestasi bidang non akademik dengan prestasi juara satu sampai juara tiga pada kejuaraan pada tingkat kabupaten hingga internasional.

Selanjutnya, pada bagian ketiga dijelaskan tentang beasiswa yang kurang mampu dalam pasal 7, bahwa mahasiswa tidak mampu dengan IPK paling rendah 2,60 yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin atau tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan.

Sehingga, ia menganggap patokan bagi mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa daerah di Muna Barat perlu diskusi secara matang agar tepat sasaran dan tentu harapan ke depannya daerah dapat meningkatkan cakupan penerima beasiswa, bukan hanya kepada mahasiswa berperstasi melainkan bagi mahasiswa yang kurang mampu.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Intip Persyaratan Beasiswa LPDP 2023

Senada, pengurus DPN HIPPMA Sultra Jabodetabek, Amrin Ajira mengatakan, seharusnya pemerintah Muna Barat menetapkan syarat untuk memperoleh beasiswa berprestasi disesuaikan dengan syarat pada umumnya sebagai acuan.

"Kalau dipatok IPK minimal 3,70 itu terlalu tinggi, kenapa tidak ditetapkan 3,00 agar peluang untuk mendapat beasiswa lebih banyak, serta menjadi pemicu agar mahasiswa berusaha untuk mendapatkannya," singkat Amrin.

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah melalui Kabag Kesra Setda Muna Barat, La Karimu mengatakan, rancangan IPK 3,70 itu rasional sebab ini beasiswa prestasi agar ada nilai juang generasi untuk belajar lebih giat, pasalnya kalau mematok 3,00 masih normatif dan kurang nilai daya juang mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa tersebut.

"Ini belum final, masih ada rancangan untuk perbaikan dan akan diterbitkan peraturan bupati dahulu, semoga ke depannya ada beasiswa bagi ekonomi lemah dengan standar nilai 3,00," singkatnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga