Inovasi Pelayanan Sertifikat Elektronik dan Penanganan Sengketa Pertanahan di BPN Kota Kendari

Erni Yanti

Reporter

Jumat, 20 Desember 2024  /  9:21 pm

Humas BPN Kota Kendari, Asrin Tobelo. Foto: Devi/telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menghadirkan berbagai inovasi dalam pelayanan pertanahan, dengan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Sejak penerapan sistem digitalisasi, pelayanan pertanahan di Kendari telah mengalami kemajuan pesat, khususnya dalam hal penerbitan sertifikat tanah, penyelesaian sengketa, dan pemberian informasi kepada masyarakat.

Humas BPN Kota Kendari, Asrin Tobelo, menjelaskan bahwa perubahan terbesar yang terjadi adalah pada proses pendaftaran tanah, yang kini sepenuhnya berbasis elektronik dan dapat diakses secara online.

“Pelayanan kami yang paling banyak berubah adalah di bagian pendaftaran, yang kini sudah serba digital dan online,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga: Pemprov Sultra Kerahkan Ratusan Orang Bersihkan Wilayah Rawan Banjir di Kota Kendari

Sebelumnya, masyarakat harus melakukan pendaftaran secara manual dengan pembayaran tunai di loket. Kini, seluruh transaksi dilakukan secara elektronik, tanpa melibatkan uang tunai.

Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah sistem loket plotting, di mana pemohon akan diarahkan untuk memeriksa lokasi tanah melalui pemetaan digital di kantor BPN, guna memastikan tanah yang didaftar benar-benar dikuasai oleh pemohon.

Asrin memastikan bahwa proses pendaftaran menjadi lebih cepat dan efisien. Misalnya, proses balik nama sertifikat yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat diselesaikan dalam waktu hanya seminggu.

Selain itu, teknologi drone digunakan untuk pengukuran tanah di lapangan, yang menghasilkan data lebih akurat dan efisien.

BPN Kota Kendari juga mengedepankan pendekatan baru dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Selain memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan video edukasi, BPN menggelar program "Sapa Pertanahan" setiap minggu di kelurahan-kelurahan.

Program ini bertujuan untuk memberikan informasi langsung kepada masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa, dan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah.

“Sapa Pertanahan adalah inovasi yang efektif karena dapat mengedukasi masyarakat secara langsung. Melalui program ini, masyarakat bisa berdiskusi mengenai permasalahan pertanahan yang mereka hadapi,” jelas Asrin.

Salah satu inovasi terbaru yang diterapkan di BPN Kota Kendari adalah penerbitan sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini memiliki banyak keuntungan, di antaranya mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan sertifikat fisik.

“Sertifikat elektronik ini sangat membantu karena tidak seperti sertifikat tanah konvensional yang mudah rusak atau hilang. Sertifikat ini juga dilindungi dengan teknologi canggih,” ujar Asrin.

Sertifikat elektronik dapat diakses langsung melalui aplikasi yang disediakan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan sertifikat fisik mereka.

Jika sertifikat hilang atau rusak, proses penggantian menjadi lebih mudah dan tidak memerlukan prosedur panjang seperti yang ada pada sertifikat konvensional.

Meskipun banyak manfaatnya, masih ada sebagian masyarakat yang merasa lebih nyaman dengan bentuk sertifikat fisik yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun.

BPN Kota Kendari terus mengedukasi masyarakat agar mereka lebih memahami keunggulan sertifikat elektronik yang lebih aman, praktis, dan mudah diakses.

BPN Kota Kendari juga menghadapi tantangan dalam menangani sengketa tanah, yang sering kali terjadi. BPN mencatatkan banyak pengaduan sengketa tanah yang datang hampir setiap hari.

Namun, BPN telah mengembangkan langkah-langkah konkret untuk menangani sengketa tersebut, salah satunya melalui mediasi, yang bertujuan untuk mencari penyelesaian damai antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Sebagian besar sengketa tanah ini dapat diselesaikan melalui mediasi. Namun, jika mediasi tidak berhasil, sengketa tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan,” jelas Asrin.

Baca Juga: Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2025 Ditetapkan Rp 3.314.389

Mediasi telah terbukti efektif dalam menyelesaikan banyak permasalahan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Namun, apabila mediasi tidak membuahkan hasil, BPN mengarahkan sengketa tersebut ke jalur pengadilan.

BPN juga menekankan pentingnya bukti fisik dan dokumentasi yang jelas terkait kepemilikan tanah. Dalam beberapa kasus, sengketa sering terjadi akibat adanya tumpang tindih kepemilikan atau peralihan tanah yang tidak sah.

“Sertifikat tanah itu bukan barang yang kebal hukum. Jika ada masalah atau dugaan pemalsuan, sertifikat tersebut bisa dibatalkan,” tegasnya.

Dengan berbagai inovasi yang telah diterapkan, BPN Kota Kendari berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi sengketa tanah, dan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran serta pemrosesan sertifikat.

“Ke depan, kami berharap dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah. Kami juga akan terus mengembangkan sistem digitalisasi dan inovasi lainnya untuk mempermudah pelayanan,” tutup Asrin. (C-Adv)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS