Upah Minimum Kota Kendari Tahun 2025 Ditetapkan Rp 3.314.389
Siti Nabila, telisik indonesia
Jumat, 20 Desember 2024
0 dilihat
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa. Foto: Nabila/Telisik
" Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Disnakerperin), secara resmi mengumumkan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 naik 6,5 persen atau senilai Rp 3.314.389,80 "
KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Disnakerperin), secara resmi mengumumkan upah minimum kota (UMK) tahun 2025 naik 6,5 persen atau senilai Rp 3.314.389,80.
Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 di seluruh wilayah Kota Kendari. Diharapkan, penerapan UMK yang baru ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Kendari.
Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Polda Sultra Fokus Pengamanan Gereja dan Objek Wisata Selama Nataru
Keputusan tersebut diambil setelah melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Kendari yang berlangsung pada 18 Desember 2024.
“Keputusan ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kota Kendari 2025,” ujar Ali Aksa, Jumat (20/12/2024).
Kenaikan UMK ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, sekaligus mempertimbangkan kapasitas ekonomi perusahaan yang ada di Kota Kendari.
Proses penetapan UMK dilakukan setelah serangkaian diskusi panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan dan memperhatikan berbagai faktor, termasuk putusan hukum yang berlaku.
UMK Kota Kendari tahun 2025 ini, menurut Ali Aksa, berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
“Dengan adanya kenaikan ini, kami berharap hak pekerja semakin terlindungi dan mereka dapat menerima upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat,” harapnya.
Ali Aksa menegaskan bahwa setiap perusahaan di Kota Kendari diwajibkan untuk membayar upah yang tidak boleh lebih rendah dari ketetapan UMK yang baru.
Pengusaha diminta mematuhi ketentuan ini agar tercipta keadilan bagi pekerja yang selama ini telah berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian di Kota Kendari.
Baca Juga: Dosen FH UHO Bekali Mahasiswa Hadapi Tugas Akhir Lewat Karya Tulis Ilmiah
“Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama, pengusaha diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah yang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas pekerja,” tegas Ali Aksa.
Pengusaha yang melanggar ketentuan ini, khususnya terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketetapan atau tidak menyusun struktur dan skala upah yang transparan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran UMK ini. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang telah ditunjuk akan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja,” tandas Ali Aksa. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS