Istri Ferdy Sambo Bantah Keras Jaksa, Tak Berpakaian Seksi Demi Skenario Pembunuhan

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 25 Januari 2023  /  7:27 pm

Istri Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawati tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Jawapos

JAKARTA, TELISIK.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, membantah salah satu poin analisa jaksa dalam berkas tuntutan yang mengatakan dia sengaja berganti pakaian seksi untuk mendukung skenario tembak-menembak diawali pelecehan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri mengatakan tidak menggunakan pakaian seksi.

"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario," ujar Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, dilansir dari detik.com, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Mahfud Md Bongkar Ada Gerakan Bawah Tanah Jenderal yang Ingin Ferdy Sambo Bebas

Putri menilai piyama yang dikenakannya saat itu masih sopan. Dia membantah jaksa yang menyebutnya berpenampilan seksi.

"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebutkan jaksa penuntut umum dalam tuntutan," ujar Putri.

Sementara itu dilansir dari Bisnis.com, Putri juga membantah tuduhan jaksa soal perselingkuhan. Dia kembali menegaskan bahwa dirinya korban kekerasan seksual dari Brigadir J.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Dinilai Usik Rasa Keadilan Masyarakat

Hal tersebut dia ungkapkan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi berjudul “Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya,” ujar Putri.

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS